Selangkah Lagi, Wisatawan dari Bali Ditarik Retribusi Masuk Gili

MENINGKAT: Arus wisatawan dari Bali menuju Gili menjadi potensi PAD yang tinggi, namun selama ini tidak tergarap. (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Dinas Pariwisata (Dispar) KLU kembali melakukan pertemuan dengan pengusaha kapal cepat. Mereka diharapkan bisa membantu pemungutan retribusi dari penumpan atau wisatawan yang menyeberang dari Bali ke Gili.
Kepala Dispar KLU Ainal Yakin mengatakan bahwa pada pertemuan di Kantor Dispar KLU, Kamis (9/6) itu, hadir delapan perwakilan pengusaha kapal cepat.

“Semua menyatakan setuju terhadap rencana itu,” ungkapnya.
Tindak lanjutnya, nanti akan dilakukan penandatanganan kerja sama. Draf kerja sama sudah disusun, tetapi ada beberapa poin pasal dikoreksi, terutama pada item A Pasal 3 terkait rencana untuk menitipkan tiket retribusi melalui pengusaha kapal cepat. Pengusaha tidak berkenan dengan sejumlah alasan salah satunya menyangkut pertanggungjawaban, dan ketersediaan SDM.

Sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata, memang memungkinkan pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penarikan retribusi. “Karena kita kendala SDM di dinas, maka rencananya kita pihakketigakan dengan perusahaan yang berbadan hukum. Apakah itu BUMD, atau lainnya, ini pola yang sudah kita lakukan di Senaru dengan BUMDes,” cetusnya.

Baca Juga :  Diskominfo Belum Bisa Pungut Retribusi Tower

Di samping itu, juga dengan adanya dukungan dalam penarikan retribusi dari pengusaha kapal cepat, maka akan segera dipasang pamflet atau baliho sosialisasi kepada wisatawan terkait dengan penarikan retribusi yang mengacu pada Perbup No 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Jasa Golongan Usaha. “Di perbup itu jelas untuk tarif wisatawan asing Rp 10 ribu, sementara lokal Rp 3 ribu,” bebernya

Baca Juga :  Tahapan Pilkades Dimulai, Panitia Diminta Cermat

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU Evi Winarni dipanggil ke DPRD untuk membahas terkait pendapatan asli daerah (PAD). Dalam pemaparannya, Evi menjelaskan bahwa target PAD sebesar Rp 121 miliar pada 2021, dan yang tercapai adalah Rp 60 miliar. “Dari Rp 60 miliar tersebut 40 persennya dari sektor pariwisata,” ujarnya.

Pendapatan pajak tersebut belum memenuhi target karena kondisi daerah yang belum pulih dari dampak pandemi covid-19. Sementara pada 2022 ini pihaknya menargetkan PAD lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Yakni Rp 166 miliar. Salah satu sektor yang akan digenjot adalah sektor pariwisata. “Kita sudah keliling menetapkan mana tempat-tempat yang harus menjadi objek pajak dan wajib pajak yang bertanggung jawab,” tuturnya. (der)

Komentar Anda