Selamat Purna Tugas Sekda Eko!

UCAPAN SELAMAT : Pejabat eselon II dan III mengucapkan selamat pada sekda Kota Mataram (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Beberapa hari lagi Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito memasuki purna tugas.  Terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April mendatang Sekda Eko sudah tidak masuk kantor lagi. Para pejabat sampai staf mengucapkan selamat kepada Sekda Eko usai upacara Senin (13/3).

 Eko sendiri dikenal dekat dengan para pejabat dan ASN selama ini. Karena karir Eko sendiri sebagai sekda hari ini dititinya dari bawah. Karenanya, semua kalangan pejabat dan ASN mengenal dengan baik sosok Eko. Sebagai sebagai salah bentuk perpisahan, sejumlah pejabat dan ASN ramai-ramai membuat kenangan dengan meminta foto bersama.

Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi mengatakan, kinerja birokrasi selama ini telah dituntaskan dengan baik oleh Sekda Eko. Mulai dari segi penataan sampai dengan beberapa program bisa dituntaskan selama menjabat menjadi Sekda Kota Mataram. ‘’Pak eko dikenal sangat luwes selama ini dan komunikasi selalu berjalan dengan baik antara eksekutif dan legislatif,’’ katanya.

Baca Juga :  Pejabat Kunker Berjamaah, Kantor Seperti Tak Berpenghuni

Dari segi prestasi juga sangat membanggkan sejak tahun 2016 lalu. Selama tujuh tahun menjabat sebagai Sekda dinilai sangat mampu membangun birokrasi Kota Mataram, dari segi lobi maupun komunikasi yang berjalan sampai tingkat  pemerintah pusat.  Beberapa program berhasil dijalankan serta beberapa proyek dari pusat berhasil dibawa ke Kota Mataram. ‘’Dari segi lobi-lobi selama ini dinilai sangat baik,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Pohon Mati Jalan Utama Diduga Diracun

Dia berharap, untuk pengganti sekda tahun 2023 ini bisa mampu seperti yang sudah dijalankan pak eko.  Karena jabatan sekda merupakan jabatan tertinggi di tubuh birokrasi dan harus mampu mengelolanya semua bentuk persoalan yang ada di Kota Mataram.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Hj Baiq Asnayati mengatakan, untuk purna tugas sesuai dengan SK terakhir terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April. Sesuai dengan SK yang diajukan ke Kemenpan-RB dengan batas usia untuk jabatan sekda usia purna tugas 60 tahun. Sedangkan untuk pansel sedang dalam proses untuk mendapatkan rekomendasi KASN maupun Kemendagri. (dir)

Komentar Anda