Selama Ramadhan, Polda NTB dan Polres Jajaran Bekuk 108 Maling

PENCURI: Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, gelar jumpa pers keberhasilan Polda NTB dan Polres Jajaran membekuk 108 pencuri selama bulan Ramadhan. (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM–Polda NTB bersama Polres jajaran mengungkap 70 kasus 3C (Curat, Curanmor, dan Curas) dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama Ramadhan 1442 H. Dari jumlah tersebut dapat diamankan 108 tersangka atau maling.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 14 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2021. Hasilnya pun sudah ada yang nampak. Kasus Curat menjadi yang terbanyak,” kata Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (10/5/2021).

Adapun rinciannya yaitu kasus Curat sebanyak 43 kasus dengan 70 tersangka. Kemudian kasus Curanmor sebanyak 16 kasus dengan 14 tersangka dan kasus Curas sebanyak 11 kasus dengan 24 tersangka.

“Kasus paling tinggi ada di Kota Mataram. Kemudian Lombok Barat,” ujar Hari Brata.

Baca Juga :  Ada Keluhan Internal Kepolisian atau Pemerintah, Polda NTB Siapkan Posko dan Aplikasi Aduan Masyarakat

Spesifik yaitu Mataram ada 24 kasus, kemudian Lombok Barat 12 kasus, Lombok Utara 1 kasus, Lombok Tengah 6 kasus, Lombok Timur 7 kasus, KSB 1 kasus, Sumbawa 3 kasus, Dompu 4 kasus, Bima Kota 6 kasus, dan Bima Kabupaten 3 kasus.

“Untuk di Mataram kasus Curat saja mencapai 19 kasus, kemudian Curas ada 4, dan Curanmor ada 1. Kemudian untuk Lombok Barat Curat ada 10 kasus, Curas 2 kasus. Sedangkan Curanmor kosong,” bebernya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Hari Brata berharap wilayah hukum Polda NTB bisa semakin aman dan kondusif, khususnya menjelang Idul Fitri 1442 H.

“Dengan tertangkapnya para pelaku diharapkan aksi kejahatan menurun,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menyampaikan bahwa bersama Polsek jajaran telah memaksimalkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama Ramadan 1442 H.

Baca Juga :  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-75, Polda NTB Gelar Baksos Kesehatan

Pihaknya kemudian berhasil mengamankan 39 tersangka beserta barang bukti hasil curian.

Beberapa barang bukti terdiri dari sepeda motor 5 unit, mobil 1 unit, HP 16 unit, barang elektronilk 2 unit.

“Terhadap beberapa tersangka dilakukan proses penyidikan dan beberapa perkara diselesaikan secara mekanisme restorative justice,” beber Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Adapun perkara yang diselesaikan secara restorative justice mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya pencurian dalam keluarga, kerugian relatif kecil, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, adanya pernyataan perdamaian dari para pihak yaitu pelaku dan korban. Terakhir pelaku bukan residivis.

“Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan secara retorative justice dikenakan wajib lapor,” ujar Heri. (der)

Komentar Anda