Selama Ramadan Ormas Dilarang Sweeping

ILUSTRASI ORMAS
ILUSTRASI ORMAS

PRAYA – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Kholilur Rochman menegaskan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk  tidak melakukan sweeping atau sidak selama bulan suci Ramadan mendatang.

Hal ini disampaikan, karena yang berwenang melakukan sidak atau sweeping ini adalah dari aparat kepolisian serta pemerintah setempat.  Jika ditemukan, ormas atau LSM yang melakukan sweeping, maka  pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau memang ada mencurigakan terhadap produk, maka segera laporkan terhadap kami. Kami yang akan bertindak. Saya mengkhawatirkan apabila ormas atau masyarakat melakukan tindakan, saya mengkhawatirkan terjadi gesekan atau kesalahan prosedur. Makanya kami menekankan dan berharap agar ormas ataupun yang lainya untuk tidak melakukan sweeping nantinya,” ungkap AKBP Kholilur Rochman, kemarin.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Lima Anggota Ormas

Lebih jauh disampaikam, untuk memberikan keamanan kondusif pada bulan Ramadan, pihaknya telah melakukan penertiban minuman keras (miras), petasan, narkoba serta pelaku kriminilitas lainnya yang kerap meresahkan masyarakat. Sehingga, saat puasa ini berlangsung tidak ada lagi ormas atau LSM yang lakukan aksi sweeping atau sidak. Karena memang bukan kapasitas mereka untuk melakukan hal itu. “Bagi keberadaan ormas maka selama bulan ramadan pasti kami pantau terus aktivitasnya. Bila memang meresahkan langsung kami tindak tegas, karena  ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Baca Juga :  Bakesbangpoldagri Monitor Ormas Paham Radikal

Kholilur Rochman menambahkan bahwa  sebelumnya, pihaknya telah memperingatkan mengenai larangan sidak atau sweeping ini kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada. “Saya sudah peringatkan, jangan mengambil tindakan, jadi kalau ada yang melanggar maka tentunya akan kita peroses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Komentar Anda
1
2