Selama Corona, Ratusan PMI Dideportasi

Wismaningsih Drajadah (Janwari Irwan/ Radar Lombok)
Wismaningsih Drajadah (Janwari Irwan/ Radar Lombok)

MATARAM – Pada masa pandemi Covid-19 ini, ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB terus berdatangan dari berbagai negara.

 Mereka tidak hanya pulang secara resmi tetapi justru banyak yang dideportasi karena melakukan pelanggaran di negara tempatnya bekerja.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi NTB Wismaningsih Drajadah mengatakan jumlah PMI asal NTB yang dideportasi  dari bulan Januari sampai Juni tahun 2020 ini sebanyak 950 orang. Dimana dari jumlah ini berasal dari Kota Mataram sebanyak 17 orang, Lombok Barat sebanyak 128 orang, Lombok Utara sebanyak 85 orang, Lombok Tengah sebanyak 247 orang dan  dari Lombok Timur 259. Dari Sumbawa sebanyak 41 orang, Sumbawa Barat sebanyak 17 orang, Dompu 56 orang. Kota Bima 11 orang dan Kabupaten Bima sebanyak 89 orang. ” Lombok Timur mendapatkan ranking pertama angka kepulangan PMI bermasalah atau dideportasi dari Malaysia,”‘katanya.

Baca Juga :  Marah dengan Suara Tadarusan di Senggigi, Bule Prancis Naik Masjid Pakai Alas Kaki

  Lain halnya dengan data PMI yang dipulangkan akibat terdampak Covid 19. Jumlahnya mencapai 1.677 orang. Dari data ini juga, kabupaten Lombok Timur diurutan pertama dengan jumlah sebanyak 466 orang. Meski demikian, kedatangan ribuan kaum migran itu mendapat pengawasan ketat dari petugas yang ada, baik dari bendara maupun pelabuhan. ”Karenanya, semua yang pulang akan mendapat pengawalan dan pemeriksaan ketat,”jelasnya.

 Meski pun pemerintah memberikan kelonggaran melakukan perjalanan, juga tidak bisa membuat warga santai. Sebab syarat untuk bisa bepergian saat ini diperketat.  Apalagi akan bolak balik dari wilayah yang terjangkit saat ini.” Pengawasan kepada PMI ini tetap menjadi perioritas,”katanya.

 Wisma menegaskan,tidak semua PMI yang pulang ini  bermasalah, tetapi karena habis masa kontraknya. Selain itu, PMI ini juga banyak yang ingin pulang secara pribadi dengan berbagai alasan. Sehingga orang yang dideportasi ini tidak semua isebut bermasalah.

Baca Juga :  Marah dengan Suara Tadarusan di Senggigi, Bule Prancis Naik Masjid Pakai Alas Kaki

 Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Dan Penyelesean Perselisihan  Hubungan Industrial Lalu Sadli Bahtiar menjelaskan, ada tiga kriteria PMI yang pulang ke NTB baik yang berasal dari Malaysia maupun  negara yang lain. Pertama, PMI ini memang habis masa kontraknya.Kedua, karena masuk secara non prosedural, dan yang ketiga perusahaan tempat bekerjanya sudah mengalami keterpurukan akibat virus Covid- 19. ” Dari pada bekerja tapi tidak digaji, PMI ini kemudian diminta untuk pulang. Nanti setelah normal kembali akan dipanggil oleh perusahaan tempatnya bekerja, karena Covid- 19 ini menghantam semua negara, “paparnya.(wan)

Komentar Anda