MATARAM–Ca’e, DPO narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terancam pasal berlapis. Pasalnya selain diduga terlibat dalam kasus narkoba ia juga terlibat dalam kasus perampokan di Lombok Tengah.
Hal ini diakui Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. “Selain si Ca’e ini jadi DPO Polresta Mataram atas kasus narkoba bulan Juli 2021 dan Februari 2022, dia juga DPO Polres Lombok Tengah atas kasus perampokan,” ujar Yogi, Kamis (24/2).
Saat Ca’e diamankan di rumahnya di Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram beberapa hari lalu, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba saja. “Di rumahnya kita juga temukan 4 senjata tajam yang peruntukannya bukan untuk di dapur atau sawah. Pengakuannya memang untuk jaga-jaga tetapi menurut kami ini mengindikasikan bahwa dia spesialis kasus perampokan,” terangnya.
Menurut Yogi banyak masyarakat yang resah atas perbuatannya Ca’e ini. Sebab dalam bisnis narkoba ia mainnya dalam jumlah besar. “Bandar ini. Dia bisa datangkan barang dari luar pulau. Bukan hanya dari Masbagik saja. Barangnya kemudian dia pecah untuk diedarkan. Dia kemarin itu untungnya saja Rp 23 juta sehari,” ungkapnya.
Selain masyarakat resah karena Ca’e bisnis narkoba, alasan lainnya karena Ca’e juga diduga kerap melakukan aksi perampokan. “Dia kerap terlibat perampokan dan dikenal sadis,” bebernya.
Atas perbuatannya ini, Ca’e pun bakal mendekam lama di penjara. Sebab selain diproses dalam kasus narkoba ia juga bakal diproses dalam kasus perampokan.
Dalam kasus narkoba, Ca’e terancam Pasal 112, 114 hingga 127 UU Narkotika. Sementara dalam kasus perampokan ia terancam Pasal 363 dan 365 KUHP.
“Untuk teknisnya nanti dia kami proses dulu dalam kasus narkoba baru setelah itu penyidik dari Polres Lombok Tengah datang ke sini untuk proses BAP dalam kasus perampokan,” tutupnya. (der)