Sekretaris dan Bendahara Desa Banyu Urip Ditahan

DILIMPAHKAN: Polres Lobar limpahkan dua tersangka dan barang bukti korupsi Desa Banyu Urip ke Kejari Mataram dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Banyu Urip, berinisial HT dan HR, terkait korupsi penyalahgunaan anggaran desa setempat tahun 2019.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar,” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (12/2).

Jaksa menahan keduanya setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lombok Barat. Kedua tersangka terseret kasus tersebut hasil pengembangan dari mantan Kades Banyu Urip, Jumayadi, yang kini berstatus terpidana. Tahun 2023 lalu, Jumayadi diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Baca Juga :  Propam Dalami Peran Oknum Polisi Penerima Uang Tambang Pasir Besi

Tidak hanya itu, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumayadi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 346 juta subsider 1 tahun kurungan.

“Kedua tersangka ini secara bersama-sama dengan mantan Kades Banyu Urip telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Banyu Urip tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 611,4 juta,” ujarnya.

Sekdes dan Bendahara Desa Banyu Urip ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 KUHP. “Jaksa penuntut menahan kedua tersangka dengan pertimbangan obyektif dan subyektif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Saat ini, jaksa penuntut sedang menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara tersebut ke PN Mataram. “Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” tutupnya. (sid)