Sekolah Tidak Diperkenankan Menyelenggarakan MPLS Tatap Muka

MATARAM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kembali menegaskan kepada Satuan Pendidikan di kabupaten/kota se-NTB agar tidak menyelenggarankan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara langsung atau tatap muka.
Hal tersebut, ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Aryadi melalui surat edaran (SE) Nomor : 420/3495.UM/Dikbud tentang penegasan SE Gubernur NTB Nomor 420/3320.UM/Dikbud tanggal 7 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. “Pada semua zona (Hijau, Merah, Orange dan Kuning) tidak diperkenankan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara
langsung/tatap muka,”ujarnya lewat SE yang dikeluarkan tertanggal 22 Juli 2020.
Dengan memperhatikan kondisi sebara COVID-19 di Nusa Tenggara Barat yang kian
mengkhawatirkan serta cek fakta lapangan bahwa pelaksanaan MPLS yang saat ini sedang berlangsung kurang memperhatikan protokol kesehatan. Di dalam SE juga ditegaskan, pembelajaran awal tahun pelajaran 2020/2021 tidak diperkenankan melaksanakan tatap muka secara langsung, namun dilakukan secara online (Dalam Jaringan). Oleh karena itu, diminta untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Nusa Teggara Barat Nomor : 420/3320.UM/Dikbud dengan menutup/menghentikan kegiatan MPLS dan proses pembelajaran secara tatap muka.
Dikeluarkan SE tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516
Tahun 2020, Nomor HK 03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor : 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 tanggal 15 Juni 2020. (sal)

Komentar Anda