Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah

H Aidy Furqan (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Sektor pendidikan menjadi paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan NTB. Salah satunya, terkait maraknya praktik penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. 

Temuan Ombudsman, banyak siswa yang telah lulus namun tidak mendapatkan ijazahnya. Hal itu terutama terjadi pada tingkat SMA/SMK sederajat. Ombudsman mencatat ribuan ijasah tertahan di sekolah karena belum membayar biaya tertentu, menikah dan lain-lain.

Kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H Aidy Furqan yang dimintai keterangannya, membenarkan atas temuan Ombudsman tersebut. “Semua temuan Ombudsman cepat kami tindaklanjuti, termasuk masalah ada ijazah yang belum dibagikan,” kata Furqan kepada Radar Lombok, Jumat (8/1).

Ditegaskan, praktik penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. “Itu sudah ada aturannya. Satuan pendidikan, Dikbud kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasaan apapun,” jelas Furqan. 

Langkah konkret yang telah dilakukan Dikbud, mengumpulkan seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta untuk menyelesaikan masalah ijazah yang menjadi temuan Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada Desember 2020 lalu. 

Furqan telah menginstruksikan Kepala Cabang Dikbud, untuk melakukan koordinasi dengan kepala sekolah terkait pendistribusian ijazah yang belum terselesaikan. “Bila ada peserta didik yang belum menyelesaikan kewajiban di sekolah seperti belum mengembalikan buku pinjaman perpustakaan sekolah atau kewajiban lainnya, maka sekolah dapat membuat surat perjanjian yang berisi komitmen (pakta integritas) untuk menyelesaikannya. Tapi ijazah harus tetap diberikan,” tegasnya. 

Apabila terdapat ijazah yang belum didistribusikan untuk semua angkatan, kepala sekolah diminta segera melakukan pemanggilan resmi minimal tiga kali. Jarak antara pemanggilan pertama dengan pemanggilan berikutnya minimal satu minggu.

Selain masalah ijazah, banyak pula temuan Ombudsman lainnya pada sektor pendidikan. Hal itu disadari sepenuhnya oleh Dikbud NTB. “Temuan-temuan Ombudsman di bidang pendidikan, bisa jadi mencakup berbagai aspek pengelolaan. Mulai dari persoalan PPDB, pengelolaan BOS, pengelolaan manajemen kesiswaan, dan lain-lain,” ucap Furqan. 

Berbagai temuan tersebut, dipastikan ditindaklanjuti sebaik mungkin. Mengingat, sejak awal Furqan berkomitmen untuk membangun tata kelola pendidikan yang lebih baik. 

Masalah dalam sektor pendidikan memang cukup banyak dan kompleks. Bahkan sudah 4 tahun terakhir paling banyak dilaporkan ke Ombudsman. “Semua atensi Ombudsman itu menjadi masukan bagi Dikbud untuk semakin menguatkan tata kelola pendidikan yang makin baik kedepannya. Selama ini juga segera kami respon untuk ditindaklanjuti secara teknis, baik pada lingkup Dinas maupun sekolah,” terang Aidy Furqan. 

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, adanya praktik penahanan ijazah di sekolah telah disampaikan ke Ombudsman. “Alhamd pak Kadis wellcome dan bertindak,” katanya. (zwr) 

Komentar Anda