Sekolah Keberatan Diwajibkan Beli Buku

PT AK Bantah Terlibat Kasus Permainan BOS

Yang pertama mengungkap masalah ini adalah Ombudsman Perwakilan NTB. Ombudsman  mengemukakan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran di balik penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah-madrasah di NTB. Salah satu yang diungkap Ombudsman adalah adanya kewajiban membeli buku di salah satu perusahaan buku menggunakan sekitar 20 persen anggaran BOS. Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan NTB mengendus adanya penyimpangan proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ribuan madrasah di NTB. Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya ditemukan ada beberapa hal yang menyimpang, salah satunya terkait keharusan setiap madrasah membeli buku umum dari 20 persen dana BOS yang diterima tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing madrasah. “Ada ribuan madrasah di NTB baik itu di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa yang diharuskan membeli buku umum K13. Padahal tidak semua madrasah di NTB yang sudah menerapkan kurikulum tersebut. Pembelian buku tersebut menurut informasi yang didapat bahwa itu sifatnya wajib karena bukti pembelian buku tersebut dilampirkan sebagai syarat pencairan BOS tahap kedua tahun 2018,” ungkap Adhar Hakim beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  BI Gelar Bedah Buku Maqashid Bisnis dan Keuangan Syariah

Penyimpangan lainnya yaitu tempat membeli buku “ dipatok” di satu perusahaan yakni PT AK. Padahal menurut Adhar, sesuai dengan petunjuk teknis BOS  pada Madrasah TA 2018, keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomer 451 tahun 2018, Inplementasi BOS sesuai BAB II Juknis pada poin C program BOS berbasis sekolah (BMS), dana harus dikelola secara mandiri dan otonom oleh madrasah dengan melibatkan komite madrasah dan dewan guru. “ Pihak madrasah bebas menentukan mau membeli buku apa sesuai dengan kebutuhannya dan tempat membelinya juga terserah mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Dikbud Gelar Bedah Buku

Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima, ada ribuan madrasah yang diduga dipaksa membeli buku dengan dana BOS walaupun ada beberapa diantaranya yang tidak memerlukan buku tersebut.”Berdasarkan temuan, ada madrasah yang belum menerapkan K13 namun tetap harus membeli buku sesuai dengan yang ditentukan. Jika tidak maka dana BOS tahap II tahun 2018 bakal sulit dicairkan,” kata Adhar. (zwr/lie/cr-der)

Komentar Anda
1
2
3