Sekolah Diminta Tidak Membuat Surat Persetujuan Vaksin untuk Murid

Adhar Hakim (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Barat Adhar Hakim meminta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri dan swasta di Kota Mataram agar tidak diharuskan membuat surat persetujuan vaksinasi. Pasalnya, vaksinasi untuk murid SD/MI yang usianya 6-11 tahun di Januari 2022 tersebut diwarnai keresahan sejmulah orang tua murid. Hal ini terjadi karena pihak sekolah memberikan formulir syarat persetujuan murid yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua murid tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.

“Sejak dilaksanakannya proses vaksinasi Covid – 19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima sejumlah keluhan orang tua wali terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram. Atas dasar tersebut Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataramm,” kata Adhar Hakim, kemarin.

Baca Juga :  Masih Ada Sekolah Belum Menerima Dana BOSP

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan (setuju atau tidak setuju) anaknya divaksin. Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua murid tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai. Ombudsman NTB juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak.

Dari pengakuan sejumlah orang tua murid, tindakan tersebut meresahkan mereka. Beberapa bahkan mengaku ragu anaknya divaksin dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup WA, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mataram dan sejumlah Pusksesmas, bahwa Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu. Petugas vaksin justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksin di sekolah. Padahal kepala dinas Pendidikan Kota Mataram, sejak awal vaksin di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi orang tua murid tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.

Baca Juga :  Rekrutmen Pendamping DAK Sekolah Diduga Sarat Permainan

Oleh karena itu, lanjut Adhar, dasar pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya 3 format yang harus diisi saat dilakukan skrining Format yang diisi saat anak berada diruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas, Pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksin. Kemudian hasil skrining: dapat Vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan Pencatatan Observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksin.

“Mengingat vaksinasi ke-2 sedang berlangsung Ombudsman NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan dan meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua murid,” katanya. (adi)

Komentar Anda