Sekolah Diminta Patuhi Aturan Zonasi

Ilustrasi Zonasi PPDB
Ilustrasi Zonasi PPDB

JAKARTA – Tahun pelajaran baru 2017/2018 sebentar lagi dimulai. Para orangtua siswa tengah disibukkan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada tahun ajaran baru 2017/2018 ini pemerintah menerapkan Sistem Zonasi.

Sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB untuk sekolah SD, SMP dan SMA/SMK tersebut, digadang-gadang mampu memberikan pemerataan pada pendidikan nasional kita. ”Untuk SMK dan SMA zonasi nggak boleh menolak siswa yang berada dalam zona tersebut,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy usai Halal Bi Halal beserta jajarannya di Jakarta, Selasa kemarin (4/7).

Dia mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mematuhi aturan sistem zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerahnya masing-masing. Calon siswa dari dalam zona, menurut Muhadjir, harus tetap diprioritaskan, selain calon siswa dari keluarga tidak mampu. ”Sekolah jangan keluar zona, kalau kuota belum terpenuhi. Tujuannya agar tidak mempersulit calon siswa dari dalam zona,” katanya.

Baca Juga :  Sekolah Diminta Alokasikan Biaya ANBK dari BOS

Lebih jauh Muhadjir menjelaskan, Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada penerapan sistem zonasi memiliki peran sangat penting, karena dapat menetapkan jumlah kuota. Sehingga pemerataan kualitas pendidikan dapat tercapai. ”Jangan ada lagi predikat sekolah favorit dan tidak favorit, kita ingin meratakan kualitas sekolah,” tegasnya.

Muhadjir mengakui, masih menemukan beberapa kendala pada penerapan sistem zonasi PPDB. Salah satunya terkait teknis, sehingga pihaknya membuka konsultasi kepada daerah yang masih menemukan kendala pada penerapan sistem zonasi PPDB tersebut. ”Ini tahun pertama penerapan sistem zonasi PPDB, wajar saja daerah dan masyarakat kaget,” jelas Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Wowon Wirdayat menambahkan, penerapan sistem zonasi bertujuan agar tidak terjadi penumpukan siswa pada satu sekolah. Hal ini, tentu saja akan memberikan kesempatan pada sekolah lain di satu kecamatan untuk berkembang. ”Aturan tetap jalan, tapi bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Agar sekolah tiap kecamatan hidup,” ujarnya.

Baca Juga :  Bercita-cita jadi Duta Negara

Menurut dia, penerapan sistem zonasi PPDB tidak kaku, akan tetapi memberikan batasan-batasan toleransi sesuai kebijakan masing-masing daerah. Terutama, pada daerah-daerah yang kekurangan siswa. ”Kita imbau pemda tidak kaku, apalagi kalau kekurangan siswa,” jelasnya.

Wowon menyebutkan, ketentuan yang harus dipenuhi calon siswa untuk masuk ke jenjang sekolah dasar diantaranya cukup umur, lokasi, sekolah terdekat dan sekolah tidak memberlakukan tes masuk. ”SD tidak boleh ada seleksi, cukup umur dan tidak harus berijazah TK. Sekolah tidak boleh menolak,” katanya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi PPDB. Hal ini, menampik kegelisahan daerah akan ancaman pemotongan BOS bila tidak menerapkan sistem zonasi. Karena, prioritas penerapan sistem zonasi tersebut adalah terpenuhinya kapasitas siswa. ”Daerah masih kaget, kita akan terapkan pelan-pelan,” tegasnya. (nas)

Komentar Anda