Sekolah Dilarang Tes Calon Murid

MATARAM—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram mengeluarkan surat edaran ke Sekolah Dasar Negeri (SDN). Edaran itu berisi tidak melakukan tes tulis maupun wawacara bagi kalangan calon murid baru.

Ketua Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), H Zainal Arifin mengatakan, penerimaan  murid baru untuk tingkat  SD tanpa tes. ‘’Kalau ada SD yang memberlakukan tes masuk akan dikenakan sanksi, karena tidak diperbolehkan murid SD hanya diseleksi umurnya,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (2/6).

Baca Juga :  194 Sekolah Rusak di Bima Siap Dimaksimalkan Kembali

Zainal menegaskan, penerimaan peserta didik baru di tingkat SD bisa dilakukan tanpa harus melalui tes masuk. Terlebih lagi jika sampai melakukan tes baca, tulis, dan hitung, hal itu dinilai belum tepat diberlakukan pada siswa baru di SD dan sederajat. "Nanti ada petunjuk pelaksanaan untuk penerimaan SD berdasarkan kelas usia mereka, paling rendah 6,5 tahun," ujarnya.

Larangan tes masuk bagi calon siswa baru di SD dan sederajat tersebut diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat menyekolahkan anak mereka. Ia meyakinkan bahwa jumlah SD sederajat di Kota Mataram  bisa menampung murid baru. "Jumlah sekolah pasti menampung, apalagi tiap tahun ada penambahan unit sekolah baru," katanya.

Baca Juga :  Murid Baru Dikenalkan Lingkungan Sekolah

Untuk jadwal pendaftaran nanti, bersamaan dengan pendaftaran online pada 22 Juni.  Sekolah diminta untuk, tidak mencantumkan syarat yang berlebihan apalagi tes tulis maupun membaca, yang dinilai hanya akan meringankan beban guru kelas saat mengajar.  (dir)

Komentar Anda