Sekolah Dilarang Pungli

M Suruji

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi  NTB H Muhammad Suruji mewanti-wanti seluruh kepala  SMA dan SMK negeri di Provinsi NTB  tidak melakukan pungutan kepada siswanya.

Pasalnya, hal tersebut bertentangan aturan yang sudah jelas. “Tidak boleh ada pungutan kepada siswa/wali murid oleh pihak sekolah,” kata Muhammad Suruji, Selasa kemarin (10/1).

Suruji menegaskan tidak ada tawar menawar terkait perilaku pungutan liar (pungli) oleh sekolah kepada siswa tanpa ada dasar yang jelas dan melalui prosedur. Jika masyarakat menemukan dan mengetahui dan memiliki bukti, masyarakat bisa melaporkannya langsung kepada satuan tugas (Satgas) Saber Pungli yang sudah dibentuk di Pemprov NTB. “Kalau ada sekolah pungli langsung saja laporkan ke Satgas Saber Pungli. Yang jelas Pungli kepada siswa itu tidak boleh selain uang komite yang disepakati bersama wali murid,” tegas Suruji.

Terkait untuk mengantisipasi adanya perilaku pungli dari sekolah utamanya jenjang SMA dan SMK dengan dalih untuk membeli kelengkapan komputer digunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBPK), Suruji mengaku tidak akan mengeluarkan imbauan.  Diakui, surat imbauan hanya  bersifat sekedar mengingatkan, dan nantinya pihak sekolah bisa mematuhinya dan bisa saja tidak melaksanakannya.  Oleh karena itu, Suruji mempertegas kembali bahwa pungli tidak diperkenankan dan masyarakat bisa melapor langsung kalau menemukannya di sekolah kepada Satgas Saber Pungli. “Yang mungut itu pungli,maka laporkan saja ke Tim Saber Pungli,” ucapnya.

Baca Juga :  SMAN 5 Mataram Siap Terapkan e-Rapor

[postingan number=3 tag=”pungli”]

 Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTB, H. Ali Rahim meminta kepada masyarakat dan Tim Saber Pungli  tidak langsung menuding pihak sekolah melakukan pungli. Seharusnya, terlebih dahulu dilakukan kajian terkait apa yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Jangan sedikit-dikit pungli. Kalau peruntukanya tidak jelas dan masuk ke kantong oknum guru, maka itu baru pungli. Tapi kalau alat yang dibeli itu jelas untuk kebutuhan siswa, maka jangan asal sebut pungli,” kata Ali Rahim.

 Ali menyebut temuan yang dilakukan Tim Saber Pungli di SMPN 6 Mataram, menurut Ali, seharusnya dikaji terlebih dahulu, apakah sumbangan sebesar Rp 300 ribu/siswa itu melalui kesepakatan komite bersama orangtua siswa dan peruntukannya untuk pembelian apa saja. Jika itu disepakati dan digunakan untuk membeli komputer,maka itu sangat rasional. Karena komputer tersebut merupakan salah satu pendukung dalam proses belajar mengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan, terlebih lagi SMPN 6 Mataram merupakan sekolah unggulan, tentunya dari mutu dan kualitas harus tetap ditingkatkan.

Baca Juga :  Sekolah di NTB Kekurangan Guru PNS

“Pilar pendidikan itu ada tiga, disana ada peran dan tanggungjawab pemerintah, orang tua dan masyarakat. Jadi pendidikan itu sangat penting peran dari orang tua dan masyarakat tidak hanya sekolah saja.,” jelas Ali.

 Dikatakanya, untuk meningatkan kualitas dan mutu pendidikan, masyarakat dan orang tua tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja. Terlebih lagi pemerintah hingga saat ini belum mampu memenuhi 8 standar layanan minimal pendidikan. Disinilah peran orang tua dan masyarakat untuk ikut andil dengan cara memberi subsidi silang bagi orang tua yang kategori keluarga ekonomi mampu. “PGRI sangat mendukung Tim Saber Pungli dan tidak ingin ada sekolah melakukan pungli. Tapi kita minta perlu terlebih dahulu dikaji, kategori pungli di sekolah. Jika itu benar pungli tanpa ada rapat komite dan uang masuk kantong oknum pribadi guru, maka harus ditindak,” kata Ali. (luk)

Komentar Anda