Sekolah Diberi Kewenangan Membuat Soal US

Syarafudin
Syarafudin.( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

Kemendikbud Rubah Pola USBN Menjadi US

MATARAM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akhirnya menghapus pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan diganti menjadi Ujian Sekolah (US) dan berlaku mulai 2020 ini. jika USBN kisi-kisi soalnya dibuatkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Puspendik, maka untuk kisi-kisi US diserahkan langsung kepada setiap satuan pendidikan (sekolah) yang membuatkan soalnya.

“Mulai tahun 2020 ini USBN diganti menjadi US dan satuan pendidikan diberikan wewenang penuh untuk membuat soal,” kata Kepala Seksi Kurikulum Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto kepada Radar Lombok, kemarin.

Menurut Susanto, dengan digantinya USBN ini menjadi US, maka secara kelembagaan Dikbud NTB tidak membentuk kepanitian, melainkan hanya membentuk kepanitian di pengelolaan UN. Sementara untuk US diserahkan ke setiap satuan pendidikan. Kendati demikian, Dikbud NTB tetap berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk pengadaan soal, pembuatan kisi-kisi dan lain sebagainya.

Dijelaskan Susanto, bahwa pelaksanaan US ini sedikit berbeda dengan USBN, karena materinya seragam dengan menggunakan tes tulis. Sementara USBN sedikit berubah, ada beberapa item, misalnya materi soal yang berupa tes tulis sekarang diperluas menjadi ujian tulis, penugasan dan portofolio dan ini boleh digabung semuanya menjadi satu.

“Aturan ini mengacu pada Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang UN dan US,” terangnya.

Oleh karena itu, US ini akan dilaksanakan beberapa saat setelah UN. Jika SMK, UN dilaksanakan pertengahan Maret 2020, maka US  nanti di akkhir Maret. Sementara itu, untuk SMA jika UN awal April, maka US dilaksanakan pertengahan April.

“US ini sangat penting, karena barometer kelulusan peserta didik. Sebab selama ini komponen kelulusannya dari sekolah. Gabungan dari hasil UN dan US ini nilainya yang dijadikan kriteria kelulusan,” katanya.

Terpisah Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Bidang Dikdas Disdik Kota Mataram, Syarafudin mengatakan, USBN SMP dan SMA sudah jelas dalam Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang UN dan US. Dua tahun terakhir khusus SMP sederajat yang menentukan kelulusan peserta didik itu adalah USBN, dulu namanya Ujian Sekolah (US) sebelum USBN sekarang kembali lagi ke US.

“Jadi dua tahun kemarin di USBN ini ada kisi-kisi yang diterbitkan oleh BSNP dan Puspendik. Tapi tahun ini sudah tidak lagi meneribtkan pos USBN,” terangnya.

Terpisah Kepala SMAN 8 Mataram, Suprapti mengaku sekolah diberikan wewenang penuh dan ini dianggap tepat. Sebab guru adalah yang lebih tahu kemampuan siswa dalam menerima materi yang diberikan dan tetap berpegang pada penyusunan soal yang mirip dengan UN.

“Sangat tepat US diberikan wewenang penuh kepada guru yang memang mengetahui kemampuan siswa,” imbuhnya.  (adi)

Komentar Anda