Sekelumit Persoalan di Balik Konflik Pikades di Lombok Tengah (3-Habis)

Perbup No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, menjadi satu-satunya ‘kambing hitam’ dalam pilkades serentak di Lombok Tengah, tahun ini. Hampir setiap kesalahan yang dilakukan panitia bersumber dari regulasi itu. Akibatnya, hak demokrasi rakyat terancam gagal disalurkan.

 


SAPARUDIN-PRAYA


 

“NASI sudah menjadi bubur”. Tapi bukan berarti tak bisa dimakan. Pepatah ini layak disematkan untuk kisruh pilkades di Lombok Tengah, tahun ini. Tim sembilan yang dibentuk Pemkab Lombok Tengah, menjadi satu-satunya harapan untuk bisa memperbaiki kondisi yang terlanjur terjadi ini.

Tentunya, mereka harus bekerja ekstra untuk bisa menyelamatkan kondisi ini dari keterpurukan kemungkinan terjadinya konflik komunal. Sejak awal, masalah ini sudah disuarakan banyak pihak. Pemkab melalui instansi terkait diminta waspada, terutama soal regulasi yang ditelurkan. Jangan sampai hajatan membangun itu berbalik menjadi petaka.

Inilah yang diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombok Tengah, Saurim Rasyidi. Aktivis yang kini menjadi salah satu calon kepala desa itu mengaku, sejak awal sudah menyuarakan masalah ini. Pemda sewajarnya sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik ini sejak awal. ‘’Itulah yang kita suarakan sejak awal. Makanya saya tak henti-hentiknya mengingatkan pemda akan kemungkinan terjadi konflik ini,’’ sesal Saurim mengamati kondisi konflik pada proses pilkades tahun ini.

Baca Juga :  Dandim: Cakades Harus Siap Kalah dan Menang

Jika sudah demikian, katanya, maka nasi akan menjadi bubur (masalah sudah kadung terlanjur). Panitia pilkades dalam hal ini akan menjadi tumbal kesalahan dalam regulasi tersebut. Parahnya lagi, hak demokrasi rakyat untuk memilih akan dikorbankan. ‘’Sejak awal kami sudah hearing menyampaikan masalah ini, tapi sepertinya pemda tutup mata dengan masalah ini,’’ tandasnya.

Sementara Koordinator Tim Sembilan, Suhaimi menjelaskan, ketika ada peraturan yang berseberangan, seperti perda dan perbup. Maka, harus dahulukan peraturan di atasnya. Kaitannya dengan kisruh pilkades serentak sesuai temuan di lapangan. Pihaknya tidak menyalahkan panitia secara utuh. Ada miskomunikasi antara panitia tingkat desa dengan kabpaten.

Ujar Suhaimi, panitia tingkat kabupaten tidak jeli ketika memberikan penjelasan terkait tata cara proses pemilihan. Penjelasan di tingkat kabupaten itulah yang kemudian mereka laksanakan. “Intinya panitia kabupaten hanya mengacu pada perbup. Mereka tidak memakai perda yang menjadi dasar pijakan. Sehingga calon yang mengerti dengan perda menuntut keadilan,” paparnya.

Mantan aktivis muda ini mencontohkan, seperti kejadian di Desa Puyung Kecamatan Jonggat. Panitia malah tidak pernah melakukan pemberitahuan kepada calon saat verifikasi ulang ada kekurangan. Tentunya, langkah ini akan disalahkan publik yang paham akan aturan di atas perbup tersebut. ‘’Ini persoalan miskomuniasi saja antara panitia tingkat desa dan kabupaten,’’ ujarnya.

Baca Juga :  2018, Pilkades Serentak Diikuti 78 Desa

Senada pendapat disampaikan Ketua Komisi DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar. Dia menyatakan, kisruh pelaksanaan pilkades ini berawal dari tidak sinkronnya antara perda dengan perbup. Sehingga tim sembilan yang dibentuk diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam hal ini, Qomar mengingatkan, agar tim ini juga tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Sehingga hasilnya betul-betul solutif untuk meredam konflik pilkades yang sudah mulai muncul. ‘’Kita tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan dalam menyelesaikan persoalan ini. Ituah kemudian pentingnya dibentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini,’’ imbuhnya.

Hampir semua panitia pilkades dalam hal ini tak mau disalahkan. Seperti panitia pilkades Puyung, Lalu Husen misalnya, karena panitia hanya berpijak pada perbup dan jadwal yang sudah digariskan. Begitu juga disampaikan Ketua Panitia Pilkades Ranggagata, H Muhtar Arif, tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan karena panitia bekerja sesuai aturan yang ada. (**)

Komentar Anda