TANJUNG – Sekretaris Desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Suma Jayaningrat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus ITE soal penghinaan di grup WA terhadap tokoh masyarakat adat Sesait, Djekat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD KLU.
Ia diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Isrin Surya Kurniasih pada 24 Oktober 2023 dengan pidana penjara 7 bulan dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 2 bulan.
Saat ini putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena Suma diketahui sudah mengajukan upaya hukum banding per 30 Oktober 2023.
Kabid Penataan dan Administrasi Desa pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (DP2KBPMD) Marta Efendy mengatakan, Suma terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Hanya saja karena saat ini sedang proses banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, maka pihaknya menunggu adanya putusan inkrah lebih dulu. “Untuk sementara kita tunggu keputusan inkrah,” ucapnya, Kamis (2/11).
Sembari menunggu putusan inkrah, maka Suma masih bisa menjalankan tugasnya sebagai sekdes seperti biasa. Adapun terkait pemberhentian sementara dari jabatan, itu sudah diatur dalam regulasi bahwa apabila ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, maka tidak dapat diberhentikan seumur hidup. “Sesuai regulasi jika ancaman penjaranya kurang dari 5 tahun maka hanya diberhentikan sementara,” ucapnya.
Apakah pemda akan memberikan bantuan hukum? Marta mengatakan bahwa itu tergantung dari Suma. “Jika mau minta bantuan pendampingan bisa disampaikan secara resmi ke bagian hukum,” ucapnya.
Kabag Hukum Setda KLU Andi Rusdi mengatakan bahwa tidak ada dasar bagi pihaknya memberikan bantuan hukum kepada kepala desa atau perangkat desa. Meski begitu kepala desa atau perangkat desa bisa bersurat ke bupati untuk memohon bantuan hukum terkait dampak dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Sepanjang ada perintah dari bupati nanti maka pihaknya siap memberikan bantuan hukum. “Namun perlu digarisbawahi bahwa itu terbatas pada perkara perdata dan tata usaha negara. Kalau pidana tidak bisa diberikan bantuan hukum,” ucapnya.
Sementara itu Sekdes Sesait, Suma Jayaningrat saat ini belum bersedia dimintai keterangan. “Besok ya pas ketemu. Saya ada kegiatan di Mataram,” ucapnya via WA.
Diketahui kasus ini bermula saat ada beberapa orang yang datang ke Kantor Desa Sesait pada 25 April 2022 sekitar pukul 11.30 WITA dengan berteriak-teriak sambil mengucapkan kata-kata kotor “babi, anjing, maling dan kades sampah” sehingga Suma merasa emosi.
Kemudian di grup WA “SESAIT MERENTEN”, Suma bercerita kejadian pada siang hari di Kantor Desa Sesait kemudian mengirim kata-kata. “Selapuk pendukung mak djekat no bik provokatori sik mak jekat jak pada bae ulu marak basong lapah” yang artinya “Semua pendukung pak djekat itu diprovokasi oleh pak djekat dan sama saja kepalanya seperti anjing lapar”, sehingga tulisan tersebut dapat dilihat dan dibaca oleh anggota grup WA “SESAIT MERENTEN”.
Tulisan itu menyebabkan Djekat merasa dihina, malu serta tercemar nama baiknya. Djekat diketahui tidak masuk ke gup WA tersebut, tetapi saksi Januadi yang masih ada hubungan keluarga dengan Djekat yang ikut bergabung di grup WA “SESAIT MERENTEN” men-screenshot kata-kata tersebut dan melaporkan kepada Djekat.
Djekat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD KLU itu pun kemudian memperkarakan kasus penghinaan ini. (der)