Sekdes Santong Mulia Belum Bisa Diberhentikan

Kabag Hukum Setda KLU Parman (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Penjabat Kepala Desa (Kades) Santong Mulia Kecamatan Kayangan, Yurdin mengaku belum bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Sekdes Santong Mulia berinisial DS, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atas kasus korupsi Dana Desa Sesait Tahun 2019.

“Kami belum mengeluarkan SK pemberhentian sementara karena belum ada landasan dari surat resmi Kejari Mataram atas penetapan tersebut (surat penetapan tersangka belum diterima). Tapi sejak Senin dia (DS) sudah tidak masuk berkantor,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU perihal SK pemberhentian sementara tersebut. Pihak DP2KBPMD menyarankan hal sama; harus menunggu terlebih dahulu surat pemberitahuan dari Kejari Mataram.
Jika surat penetapan tersangka sudah diterima dari Kejari Mataram, maka SK pemberhentian sementara akan dikeluarkan dan nanti akan dilanjutkan dengan membuat SK penunjukan Pelaksana Tugas Sekdes Santong Mulia. Yang akan ditunjuk yakni salah satu kepala urusan (kaur) di desa.

Baca Juga :  Posyandu dan Kandang Sapi Menyatu

Sementara itu, Kepala DP2KBPMD KLU Kholidi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi proses pemberhentian sementara tersebut. Kalau pemberhentian permanen tentu menunggu keputusan inkrah. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Mataram, dan pihaknya tidak akan mengintervensi. “Jika memang bermasalah silakan proses hukum,” katanya.

Baca Juga :  Demokrat Siap Dukung Pemerintah KLU

Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan pembelajaran bagi perangkat desa lain dalam mempertanggungjawabkan kegiatan. Jika ada kegiatan fisik harus tetap melalui proses musyawarah di desa. Apakah dikerjakan secara swakelola atau seperti apa. “Mudah-mudahan ini menjadi bahan pembelajaran,” imbuhnya.

Kabag Hukum Setda KLU Parman menegaskan, perangkat desa diperbolehkan diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, menjadi terpidana atas hukum. Untuk pemberhentian permanen tentu harus menunggu vonis pengadilan, sedangkan sekarang diberhentikan sementara oleh kadesnya. “Silakan kades berkonsultasi dengan kecamatan sebagai dasar dibuatkan SK pemberhentian sementara tersebut,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda