Sekdes Rangkap Jabatan sebagai Guru

Hambali (Dok/Radar Lombok)

PRAYA—Belakangan ini sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) di sejumlah desa di Lombok Tengah (Loteng) banyak rangkap jabatan. Tidka sedikit dari mereka menjabat sebagai guru penerima sertifikasi.

Sesuai aturan, guru penerima Tunjangan Sertifikasi (TS) tidak dibolehkan rangkap jabatan. Nyatanya, di lapangan berbeda. Namun dari pengakuan sejumlah Sekdes, rangkap jabatan ini direstui jajaran Kantort Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Sekdes Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Sahrun Amin mengatakan, sebelum menjabat sebagaiu Sekdes, ia lebih dulu menjadi guru. Karena diminta sebagai Sekdes, ia pun mengaku berkonsultasi kepada Kemenag.

Baca Juga :  Farouk Ditawari Jabatan Muluskan OSO

“Saya diberikan restu oleh pejabat Penmad Kemenag Loteng,” ungkapnya, Rabu kemarin (7/6).

Meski direstui, ia mengakui masih ada persyaratan lain. Yakni, jangan sampai aktivitasnya sebagai Sekdes mengganggu proses belajar mengajar untuk menutupi jam sertifikasi.

Konsultasi dengan jajaran Kemenag Loteng diakuinya tidak dilakukan langsung. Namun konsultasi diwakili kepala madrasah tempat dimana ia mengajar.

Sementara itu, Kasi Penmad Kemenag Lombok Tengah, Hambali mengatakan,  ia tidak pernah menerima konsultasi terkait double job. Ia meminta agar namanya tidak diseret-seret.

“Yang saya tahu masyarakat Jago pernah datang ke kantor, melaporkan keberatan terhadap Sekdesnya yang rangkap jabatan, kalau dengan Sekdes Semoyang tidak pernah,” akunya.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polisi Sita Miras Jenis Tuak

Selanjutnya terkait pengaturan waktu, penerima TS dalam satu minggu minimal mengajar 3 hari jika ingin memenuhi jam sertifikasi. Jika mengajar dua hari seperti yang dilakukan oleh Sekdes Semoyang, praktis jam mengajar sertifikasi kurang.

Terhadap hal ini, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dan akan memberikan peringatan. Pihaknya bahkan mengancam akan meminta yang bersangkutan memilih menjadi Sekdes atau tetap sebagai guru penerima TS. (cr-ap)

Komentar Anda