SELONG – Dua perangkat desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga diberhentikan oleh Kades. Mereka adalah sekretaris desa, Asmuni Riadi, dan Kaur Keuangan, Diana Rohmah. Pemberhentian dua perangkat desa tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 141/01/BPS/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yang ditandatangani Kades. “ Saya bingung ketika menerima surat pemberhentian itu. Dan surat itu saya terima dari istri saya. Kebetulan hari itu saya tidak masuk kantor karena sakit,” kata Asmuni Riadi, Sekdes Bagik Payung Selatan kemarin.
Ia menyebut pemberhentian dirinya sebagai Sekdes tanpa alasan yang jelas. Selama ini ia merasa tidak pernah berbuat kesalahan maupun menyalahi aturan. Ia menduga pemecatannya itu karena ada unsur politik usai Pilkades lalu.” Kalau seperti itu kebijakannya saya pasrah. Namun saya tetap akan menempuh jalur hukum. Karena jelas pemberhentian saya ini tidak ada dasar yang kuat,” ungkapnya.
Kades Bagik Payung Selatan, Abdul Manan, melalui pres rilisnya memberikan tanggapan terkait kebijakan memberhentikan dua orang perangkat desa itu. Langkah ini diambil setelah melalui proses musyawarah dengan semua unsur terkait dengan berbagai pihak yang ada di desa. Apalagi dua orang perangkat desa itu setelah ditelisik ternyata proses pengangkatan mereka menyalahi aturan.” Sekdes ini awalnya hanyalah anggota seksi di LKMD periode 2014-2019. Belum genap 12 bulan yang bersangkutan mengklaim dirinya mewakili dusun asalnya untuk menjadi anggota BPD. Padahal pengangkatan menjadi anggota BPD itu tanpa melalui adanya musyawarah di tingkat dusun. Melainkan ia hanya meminta kepada Kades saat itu supaya diangkat sebagai anggota BPD,” ungkap Kades.
Belum genap dua bulan menjadi anggota BPD lanjutnya, Asmuni Riadi, kembali kembali diangkat oleh Kades saat itu sebagai Pjs. Kaur Administrasi Umum. Itu semua tak lepas karena kedekatannya dengan Kades.” Pengangkatan Asmuni Riadi sebagai Kaur tanpa melalui prosedur, mekanisme, dan proses seleksi penjaringan perangkat desa. Itu bertentangan dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007,” bebernya.
Pengangkatannya sebagai Kaur ketika itu sempat diprotes oleh BPD. Tapi teguran BPD tidak digubris oleh Kades sebelumnya.” Pengangkatan perangkat desa hendaknya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang tertera pada pasal 6 ayat 1. Dimana dalam melakukan penjaringan bakal calon perangkat desa, harusnya Kades membentuk tim penjaringan dan penyaringan. Namun Kades ketika itu dengan arogansinya tetap saja mengangkat Asmuni Riadi,” imbuh Manan.
Belum genap 2 bulan menjadi Pjs. Kaur Administrasi dan Umum, Kades yang lama dianggap kembali membuat kekeliruan yang lebih fatal lagi dimana Asmuni Riadi didefinitifkan menjadi Kaur Administrasi dan Umum. Selang setahun,Kades lama mengeluarkan SK mutasi dan mengangkat Asmuni Riadi menjadi Sekdes menggantikan Amrillah.” Melihat hal tersebut BPD mengajukan surat keberatan sekaligus mengingatkan Kades saat itu supaya mempertimbangkan dengan baik atas rencana akan mengangkat Asmuni Riadi menjadi Sekdes. Tapi teguran BPD kembali tidak diindahkan.
Pengangkatan Diana Rohmah sebagai Kaur juga dianggap cacat karena tanpa melalui seleksi. “ Makanya kebijakan saya memberhentikan dua perangkat desa itu juga semata-mata untuk mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(lie)