Sekda NTB Dilaporkan ke Bawaslu

LAPOR: Direktur Logis NTB, Fihiruddin, melaporkan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, ke Bawaslu NTB, Kamis (14/11).(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM-Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi kembali dilaporkan ke Bawaslu NTB atas dugaan politik praktis. Dugaan tersebut berupa ajakan memilih paslon tertentu di Pilgub NTB.

Laporan ini dilayangkan oleh Direktur Logis NTB, Fihiruddin, Kamis (14/11), dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024. Fihir mengatakan, laporan itu ia layangkan setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang keterlibatan Gita dalam kegiatan politik praktis yang dimaksud.

Pada Rabu, 13 November 2024, Gita Ariadi mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri. Adapun pejabat eselon II yang dimaksud adalah Kepala Dinas UMKM, Kepala Dinas Dukcapil, termasuk Biro Hukum. Namun, di sela-sela rapat tersebut, Gita Ariadi diduga mengajak sejumlah pejabat memilih paslon tertentu. “Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silakan pilih paslon 1 atau 3, asal jangan pilih 2. Bila perlu hancurkan nomor 2 itu,” katanya.

Dia mengatakan, sebelum melapor ke Bawaslu, ia terlebih dahulu menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, dari keterangan beberapa saksi yang hadir membenarkan informasi tersebut. “Tapi terkait mereka (pejabat) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan,” ungkapnya.

Sebab itu, dia sangat menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, lanjut Fihir, ASN harus bertindak netral di pilkada. “Kami berharap, Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun, sebelum meneruskan ke BKN, Bawaslu NTB akan terlebih dulu memenuhi syarat formil dan materil laporan. “Ini laporan baru masuk, jadi perlu kita kroscek dan periksa dulu,” ucapnya.

Terhadap laporan ini, lanjut Itratip, Bawaslu akan kaji dan telaah. Apabila masih terdapat kekurangan dari laporan ini, maka harus dilengkapi oleh pihak pelapor. “Waktu untuk pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari. Kalau terpenuhi syarat formil dan materil kami register,” lugasnya. (yan)