Sekda Gita Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis

POLITIK PRAKTIS : Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid bersama Umar Achmad Seth berbicara tentang dugaan keterlibatan Sekda NTB HL Gita Ariadi dalam politik praktis, Rabu (2/9).( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )
POLITIK PRAKTIS : Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid bersama Umar Achmad Seth berbicara tentang dugaan keterlibatan Sekda NTB HL Gita Ariadi dalam politik praktis, Rabu (2/9).( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi terseret dalam pusaran politik Lombok Tengah. Hal itu disebabkan istri Sekda, Hj Lale Prayatni ingin maju di pilkada setempat.

Beberapa waktu terakhir, Gita Ariadi aktif membangun komunikasi politik dengan para pengurus partai politik. Dia juga tidak segan melakukan sosialisasi tentang istrinya yang akan maju di pilkada Lombok Tengah. Apalagi masa pendaftaran pasangan calon semakin dekat. 

Dinamika politik Lombok Tengah yang begitu keras membuat Gita Ariadi turun tangan demi mendapatkan tiket untuk istrinya. Padahal, sebagai aparatur sipil negara (ASN), aktivitas tersebut sangat berpotensi melanggar aturan. “Kita minta Sekda NTB (Gita Ariadi, red) hati-hati. ASN itu tidak boleh berpolitik praktis,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid kepada Radar Lombok saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9).

Sebagai ASN tertinggi di Provinsi NTB, Gita Ariadi harus memberikan contoh yang baik. Jangan sampai hanya mengimbau ASN tidak berpolitik praktis, sementara dia justru lupa diri. Selama dua bulan terakhir, Gita Ariadi sibuk mendukung istrinya.

“Sekda melakukan komunikasi politik dengan parpol, itu sudah termasuk pelanggaran. Dia bertemu parpol untuk istrinya sudah tindakan politik praktis,” tegas Khuwailid. 

ASN berpolitik praktis sudah jelas dilarang. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Menurut Khuwailid, Bawaslu Provinsi NTB tetap memantau pergerakan ASN yang coba-coba bermain politik praktis. Tidak terkecuali terhadap Gita Ariadi. “Gak boleh ASN bersentuhan dengan politik praktis. Saya dikirimkan juga konten tentang istrinya,” ungkap pria asal Lombok Tengah ini. 

Meskipun Bawaslu telah mengendus aktivitas politik praktis Gita Ariadi, namun hingga saat ini belum bisa dilakukan pemanggilan. “Perbuatan materilnya ini yang belum memenuhi syarat, karena istrinya belum jadi calon. Tapi kalau sudah jadi calon, kita akan panggil Sekda NTB. Makanya kita minta Sekda hati-hati. Gak boleh lagi,” kata Khuwailid. 

Berbeda halnya jika Bawaslu memiliki foto, video atau rekaman suara Sekda NTB dengan para pengurus parpol. Apabila pertemuan tersebut berbicara tentang politik praktis terkait istrinya yang akan maju dalam pilkada, maka Sekda sudah melanggar aturan. Komunikasi politik seorang ASN seperti Sekda dengan pengurus parpol sudah tidak lagi berbicara klausul istrinya. “Meski istrinya belum jadi calon, tapi Sekda itu ASN. Dan sebagai ASN, dia tidak boleh terlibat politik praktis,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini. 

Secara logika, lanjut Khuwailid, Gita Ariadi memang berpotensi melakukan politik praktis. “Namanya juga istrinya yang akan nyalon. Tapi apakah dia sudah berpolitik praktis, kita belum bisa memastikan. Butuh bukti konkret,” katanya. 

Secara khusus, kembali Gita Ariadi diingatkan agar tidak melakukan tindakan dan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. “Itu kalau istrinya sudah jadi calon. Sebenarnya sudah juga saya ingatkan secara langsung, agar berhati-hati. Makanya nanti kalau istrinya sudah jadi calon, kita akan langsung panggil Sekda NTB jika terlibat politik praktis,” ancam Khuwailid. 

Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth mengatakan, posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi ASN. Perannya cukup strategis di daerah. Untuk momentum pilkada serentak tahun ini, beberapa Sekda di kabupaten/kota bahkan ingin ikut bertarung di pilkada. “Sebelumnya Sekda Lombok Tengah dan Sekda Lombok Utara diproses oleh Bawaslu,” tambah Umar di ruangan Ketua Bawaslu NTB. 

Umar mencontohkan Sekda Lombok Tengah, HM Nursiah yang akan maju di pilkada. Meski masih aktif sebagai ASN, namun Nursiah melakukan politik praktis. “Sekda Loteng sudah diteruskan penanganan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Loteng. Sekarang mereka sedang menunggu rekomendasi dari KASN. Kalau Sekda KLU, waktu itu sudah ngajukan pensiun,” terang Umar. 

Sementara itu, Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi yang dihubungi Radar Lombok sedang tidak berada di kantornya. Namun, Sekda masih berada di Jakarta. Belum jelas apa agendanya di Jakarta. Informasi yang berkembang tidak lepas dari konstalasi politik perebutan tiket pilkada Lombok Tengah. “Saya di Jakarta,” jawab Sekda singkat. (zwr) 

Komentar Anda