Sekda Dukung Penindakan Restoran Manipulasi Pajak

H Effendi Eko Saswito (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekda Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mendukung penuh upaya Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menindak tegas sejumlah restoran yang memanipulasi pajak. Karena tindakan restoran yang memanipulasi pajak tidak dengan omzet sebenarnya ini melanggar ketentuan. Praktik tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Karena itu, tindakan tegas BKD maksimal dengan mencabut izin usaha restroan yang memanipulasi pajak bisa dilaksanakan. ‘’Yang pasti kita sayangkan itu terjadi. Tentu kita dukung BKD,’’ ujar H Effendi Eko Saswito, kemarin.

Untuk langkah awal, BKD diminta untuk memperdalam investigasi terhadap sejumlah restoran yang diduga memanipulasi pajak. Jika memang benar, restoran dinilainya sudah melanggar ketentuan. ‘’Karena itu kan uang masyarakat yang sudah disetorkan ke restoran. BKD juga perlu hati-hati (investigasi) dan mendalami betul persoalan ini,’’ katanya.

Sebagai informasi, pengawasan intensif atau KKO dilakukan BKD di enam objek wajib pajak. Antara lain salah satu lesehan di jalan Gajah Mada, kafe kopi di jalan Lingkar Selatan, restoran di daerah Gomong, restoran sate di wilayah Rembiga, restoran bakso di jalan Brawijaya, dan salah satu soto terkenal di Kota Mataram. Namun ternyata nominal pajak yang disetorkan ke kas daerah tidak sesuai omzet tempat usahanya. Dari hasil pengawasan yang dilakukan BKD, pajak yang dipungut dari konsumen tidak semuanya disetorkan ke kas daerah. ‘’Tapi saya belum dapat laporam lengkapnya dari BKD,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  ICU Rumah Sakit di Kota Mataram Hampir Penuh

Untuk menindak tegas restoran penunggak pajak ini, BKD memerlukan dukungan penuh. Terutama dari Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda). Sekda meminta instansi terkait untuk berkoordinasi tentang tindakan yang diupayakan. ‘’Nanti tinggal dikoordinasikan. Memang sudah tugasnya BKD mengamankan kaitannya dengan regulasi yang ada. Terutama tupoksinya dia selaku bendahara daerah memang harus dilakukan. Untuk SKDP terkait yang membutuhkan koordinasi kita akan fasilitasi,’’ terangnya.

Penindakan kini mencuat dengan praktek yang diduga dilakukan restoran untuk memanipulasi pajak. Namun Kota Mataram dinilai terlalu lembek dengan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga restoran merasa dapat angin segar. Pemerintah menepis anggapan masih lembek dengan pelanggaran yang ditemukan. ‘’Mungkin ini baru temuan pertama. Tapi kita akan belajar dari persoalan ini. Nanti bisa memicu teman-teman lebih teliti. Sepanjang dianggap perlu (penindakan) silakan saja. Intinya harus diinvestigasi betul tentang persoalan ini. Jangan hanya perkiraan. Harus betul-betul sesuai fakta. Kalau yang bersangkutan koperatif untuk pengembalian saya pikir tidak ada masalah,’’ pungkasnya.

Baca Juga :  Mori Berpeluang Terpilih secara Aklamasi

Kabid Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin mengatakan, petugas BKD turun melakukan pengawasan atau kegiatan kepatuhan kelayakan omset (KKO) di enam restoran besar di Kota Mataram. Didapati ada restoran yang diduga memanipulasi data pajak. Modusnya dengan menambah kasir jadi dua setelah mengetahui kedatangan petugas BKD yang melakukan kegiatan KKO. Penambahan kasir ini diduga untuk menggandakan struk pembayaran konsumen. Struk ini lalu diubah dan tidak sesuai dengan pembayaran yang tercatat di kasir pertama. Struk yang sudah diubah lalu diberikan ke petugas BKD. Cara ini ditenggarai untuk memanipulasi pajak yang sudah dibayarkan konsumen. ‘’Jelas ini melanggar,’’ tukasnya.

Dengan modus yang dilakukan ini, BKD mengancam menindak tegas restoran yang memanipulasi pajak. Tindakan yang disiapkan untuk menutup atau mencabut izin usaha. ‘’Kita sudah konsultasikan ini dengan pimpinan BKD. Sudah ada persetujuan juga untuk tindakan tegas. Tapi kita juga butuh kerjasama dan dukungan dari instansi terkait lainnya,’’ ungkap Amrin. (gal)

Komentar Anda