Sejumlah Rekomendasi Bawaslu Belum Ditindaklanjuti KPU

Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu kabupaten/kota menerbitkan sejumlah rekomendasi kepada KPU terkait proses pemutakhiran data pemilih untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2024.

Terkait hal itu, Bawaslu NTB akan mempertanyakan sejauh mana rekomendasi itu ditindaklanjuti KPU. “Nanti saat rapat pleno dengan KPU NTB, kami akan pertanyakan hal itu,” kata Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (11/4).

Sesuai aturan, KPU berkewajiban melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu. Namun kenyataannya, ada sejumlah rekomendasi yang diterbitkan ini belum ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Malah, KPU kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno penetapan DPS tersebut.

Misalnya di Lombok Timur. Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, banyak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga ke TPS yang berbeda dan relatif agak jauh dari tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Tiga Mantan Wabup Berpotensi Maju Pilkada Lotim

Kemudian tidak mencoret pemilih yang meninggal dunia dengan alasan harus ada surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait. Padahal, pemilih itu nyata-nyata sudah meninggal dunia. “Atas temuan itu, Bawaslu membuat rekomendasi. Namun ternyata, rekomendasi belum ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Hasan juga menyoroti, KPU Lombok Timur yang tetap melaksanakan rapat pleno penetapan DPS beberapa waktu lalu. Kendatipun Bawaslu sudah meminta rapat pleno penetapan DPS ditunda. Pasalnya, ada temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU setempat terkait perubahan data pemilih yang tidak dibahas dengan Bawaslu. Sehingga Bawaslu merekomendasikan agar pleno ditunda. “Tentu persoalan ini tetap kami akan mempertanyakan juga kepada KPU NTB,” terangnya.

Seharusnya lanjut Hasan, masing-masing pihak memahami tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Bawaslu bertugas melakukan pengawasan di setiap tahapan, termasuk dalam proses coklit dan pemutakhiran data pemilih yang kemudian menghasilkan DPS.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Jilid II Kehilangan Dukungan NasDem?

Jika dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Bawaslu berkewajiban mengeluarkan rekomendasi agar KPU tetap bekerja sesuai koridor aturan. “Kita saling menghormati terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota KPU NTB Divisi Data dan Logistik Syamsuddin berharap pada rapat pleno KPU NTB Kamis (13/4) nanti, tidak banyak koreksi dan masukan terkait penetapan DPS di tingkat kabupaten/kota. Sehingga penetapan DPS di tingkat KPU NTB bisa mulus. “Kita harapkan tidak ada kendala dalam penetapan DPS di tingkat KPU provinsi,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda