SELONG – Beberapa partai politik (Parpol) di Kabupaten Lombok Timur mengganti daftar bakal calon legislatif (Bacaleg). Hal tersebut dilakukan lantaran beberapa faktor salah satunya karena keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol tersebut.
Divisi Teknnis Penyelenggara KPU Lombok Timur, Muliyadi, mengatakan bahwa semenjak proses pendaftaran Bacaleg hingga proses kelengkapan administrasi saat ini, terdapat beberapa parpol yang telah mengusulkan mengganti nama. “Di Lombok Timur ada beberapa partai yang mengganti nama Bacaleg-nya,” terangnya kemarin.
Adapun penyebab pergantian nama Bacaleg tersebut dikatakan Muliyadi disebabkan oleh beberapa faktor seperti meninggal dunia, data ganda dengan di kabupaten lain, dan keputusan dari DPP partai itu sendiri. “Kalau untuk pergantian nama Bacaleg di Lombok Timur faktornya beragam,” ujarnya.
Kewenangan pengurus parpol khususnya di tingkat pusat memiliki faktor yang sangat besar, hal itu dikarenakan nama Bacaleg yang akan diusulkan harus mendapatkan persetujuan dulu dari DPP. Misal Bacaleg yang ada di Lombok Timur harus mendapatkan persetujuan dari DPP. Kalau dari mekanismenya itu terletak pada Silonnya, kalau tidak disetujui maka tidak bisa masuk datanya.
Pergantian nama calon masih dapat dilakukan sampai dengan proses saat ini. Namun ketika Bacaleg telah ditetapkan menjadi Caleg, maka pergantian tidak bisa lagi untuk dilakukan. ” Kalau sudah DCT, maka tidak boleh lagi ada pergantian. Tapi nanti ada peluang untuk potensi DCS akan berbah pada saat pencermatan DCT karena masih ada ruang yang diberikan okeh regulasinya,” tutupnya.
Diketahui KPUD Lombok Timur telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Lombok Timur. Dari 800 Bacaleg dari 18 Parpol yang telah mengajukan pendaftaran KPUD menetapkan sebanya 752 DCS Bacaleg (lie)