MATARAM — Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal mulai menyiapkan sejumlah nama yang nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengisi jabatan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, yang sudah ditinggalkan oleh H. Lalu Gita Ariadi.
Saat ini hingga 15 hari kedepan, jabatan Sekda NTB untuk sementara diemban oleh H. Lalu Mohammad Faozal, selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB.
Gubernur yang ditemui Minggu kemarin (29/6), menyampaikan bahwa untuk pengisian Pj Sekda NTB sudah mulai diproses, dan nama-nama calon Pj Sekda NTB sudah ada. “Namanya sudah ada, dan sudah kita siapkan,” kata Iqbal.
Dijelaskan Gubernur, pemilihan Faozal menjadi Plh Sekda NTB, karena Asisten 2 yang dijabatnya secara definitif merupakan Asisten Sekda NTB. “Pada prinsipnya jabatan Asisten 1, 2 dan 3 itu prinsipnya adalah Asisten Sekda,” ujar Iqbal.
Salah satu dari Asisten inilah yang kemudian diambil oleh Gubernur Iqbal untuk diangkat menjadi Plh Sekda NTB, hingga 15 hari kedepan. Karena jabatan Faozal sebagai Asisten 2 yang berkaitan dengan banyak program-program ekonomi, dan pembangunan, sehingga dia (Faozal, red) yang dipilih menjadi Plh Sekda NTB. “Kalau Asisten 1 sibuk urus pajak, dan juga jadi Plt (Pelaksana Tugas) di Bappenda,” jelasnya.
Masa jabatan Plh Sekda NTB akan berjalan sampai nanti ada penunjukan Pemjabat (Pj) Sekda NTB. Terkait siapa yang nantinya akan menjadi Pj Sekda NTB, Gubernur Iqbal menyatakan nanti ada waktunya sendiri.
Secara rinci, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno memaparkan urutan bagaimana nantinya pengangkatan Sekda NTB yang baru. Dimana setelah Sekda definitif, yakni Lalu Gita Ariadi resmi dilantik menjadi pejabat di Kemendagri, maka untuk jabatan Sekda sementara akan dijabat oleh Pj Sekda.
Namun untuk PJ Sekda membutuhkan SK dari Kemendagri. Sehingga sebelum ada PJ Sekda yang ditetapkan oleh Kemendagri, maka untuk sementara Gubernur NTB mengangkat Pelaksanaan Harian (Plh) Sekda NTB.
“Untuk jabatan Plh Sekda NTB, Gubernur sudah menunjuk Asisten 2 (Faozal) sebagai Plh. Sebelum ada Pj Sekda yang diterbitkan Kemendagri, Plh bekerja dengan kurun waktu sampai 15 hari. Mudah-mudahan selama 15 hari atau sebelum 15 hari, sudah diusulkan siapa Pj Sekda.
Sehingga setelah nama Pj keluar, maka Pj itu yang akan dilantik,” jelas Yiyit, sapaan akrab Kepala BKD NTB.
Demikian karena jabatan masih Pj Sekda, maka selanjutnya Gubernur NTB juga akan membuka seleksi jabatan secara terbuka untuk jabatan Sekda NTB yang definitif. “Karena masih Pj, nanti Gubernur akan membuka seleksi terbuka pejabat Sekda NTB definitif,” pungkas Yiyit. (ami)