Sejumlah Hotel di Kuta Mandalika Edarkan Minuman Keras Tanpa Izin

Polres Loteng menyisir hotel di Kuta Mandalika yang menjual miras tanpa izin edar. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan ribuan botol minuman keras tanpa izin menjelang perlehatan MotoGP 2022.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, ribuan botol minuman keras tanpa izin tersebut disita dari beberapa hotel yang berada di kawasan Kuta Mandalika.

“Hasilnya ada 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang kita amankan,” kata Hizkia, di Praya, Rabu (2/3/2022) dalam rilisnya.

Baca Juga :  Kapolsek Bantah WNA Ngamen di Mandalika: Hanya Menghibur

Hizkia menjelaskan, bahwa 1.023 botol tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (26/3/2022) dan Rabu (2/3/2022).

Kegiatan razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar, sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Kaget Ditawari Gelang Kain Rp 100 Juta di Mandalika

“Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang perlehatan MotoGP 2022,” jelasnya.

Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin. (RL)

Komentar Anda