Sehari, Lebih 1 Orang Meninggal Dunia

Kombes Pol Budi Indra Dermawa (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Ditlantas Polda NTB mengeluarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev)  operasi Zebra 2016.  Warga NTB yang meninggal dunia karena kecelekaan lalu lintas berjumlah 479 orang. Melihat angka ini, maka jumlah warga NTB yang meninggal dunia dalam sehari sebagai korban kecelakaan lalu lintas lintas lebih dari satu orang. ‘’  Ini data yang masuk sampai tanggal 14 Desember. Berarti kan lebih dri 1 orang warga NTB yang meninggal dunia setiap harinya karena kecelakaan lalu lintas,’’ ujar Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Budi Indra Dermawan  Kamis  kemarin (15/12). 

Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan warga yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Tahun lalu, warga yang meninggal 452 orang.

Baca Juga :  Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Jumlah kecelakaan lalu lintas samai dengan tanggal 14 Desemeber 2016 sebanyak 1716 kasus. Dengan rincian, korban yang mengalami luka berat sebanyak 335. Luka ringan sebanyak 1992. Jika dibandingka tahun lalalu sebanyak 1545 kasus. ‘’ Yang bisa ditekan itu untuk yang luka berat. Tahun kemarin itu jumlahnya 448, kalau tahun 335 kasus. Ini artinya kejadian itu bisa dihindari. Tapi kita bisa menekan korban fatalitas lalu lintas,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, korban meninggal dunia ini rata-rata karena melanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari melawan arus, pengendara anak dibawah umur. Kecelakaan juga didominasi oleh kendaraan roda dua atau motor. ‘’ Masih didominasi oleh motor. Kalau mobil itu kebanyakan kecelakaan yang bak terbuka. Itu yang parah. Ini memang ngeri sekali,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Jemaah Calon Haji Asal NTB Tewas Ditabrak Lari

Kepolisian kedepannya akan akan melaksanakan penegakan hukum terhadap roda dua dan roda empat yang dapat menyebabkan kecelakaan seperti melawan arus, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu di siang hari. Adapun yang paling penting kata dia kepada pengendara yang memainkan  handphone pada saat berkendara. ‘’ Itu kan jenis pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan  orang lain. Anak-anak dibawah umur juga tetap akan kita tindak,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda