Sehari Disegel, Pengemplang Pajak Reklame Langsung Bayar

REKLAME: Setelah disegel oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Pengusaha reklame ramai-ramai membayar tunggakan pembayaran pajak. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penyegelan papan reklame yang menunggak pembayaran pajak membuahkan hasil. Kurang sehari setelah dilakukan penyegelan empat reklame di Jalan Pejanggik dan Jalan Majapahit, pemilik reklame langsung membayar dan melunasi tunggakan yang disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Tindakan BKD yang menyegel papan reklame penunggak pajak cukup berhasil. “Iya setelah kita segel kemarin. Empat reklame yang kita segel langsung bayar. Tidak sia-sia upaya kita,” ujar Kepala Bidang (Kabid) pelayanan penagihan dan penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin di Mataram, kemarin (2/7).

Pembayaran tunggakan pembayaran dibayar lunas. Karena itu, empat papan reklame yang sebelumnya disegel. Sesuai ketentuan bisa dibuka oleh petugas BKD. “Kita akan buka segelnya. Karena sudah selesai pembayaran dendanya. Jadi kita berkewajiban membuka segelnya lagi. Empat-empat yang kita tempel langsung bayar,” tambahnya.

Empat rekalame yang disegel milik perusahaan ternama di Kota Mataram. Karena itu, pembayaran kontan diserahkan ke BKD. Jumlah tunggakan keempat perusahaan tersebut tidak tergolong besar. Namun setelah disegel petugas baru menyelesaikan pembayaran. “Keempatnya itu total tunggakan yang dibayarkan Rp 62.700.000. Sekarang sudah dibayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Blokir Jalan Terancam Dipenjara

Ke empat reklame yang disegel disebutkan sudah menyelesaikan tunggakan. Keempatnya milik perusahaan reklame yang berbeda. Tiap perusahaan juga memiliki sejumlah reklame berbeda di Kota Mataram. “Itu dititik lainnya ada tunggakannya juga. Tapi sudah diselesaikan juga,” katanya.

Mewakili BKD, Amrin mengapresiasi penunggak pajak yang menyelesaikan tunggakannya. Karena upaya pemerintah sudah disikapi positif. “Kan malu juga orang yang sudah masang iklan terus dilihat reklamenya disegel. Ini kan uang duluan yang diterima perusahaan dari pemasang. Sedangkan pajaknya itu tidak seberapa,” terangnya.

Upaya tegas BKD ini memang cukup memberikan hasil yang nyata. Karena juga memancing keinginan penunggak pajak lainnya menyelesaikan tunggakan. Lalu secara lisan menyempaikan keinginan membayar tunggakan. “Ini perusahaan lainnya mereka janji mau ketemu saya setelah sholat Jumat. Mereka mau membayar,” terangnya.

Untuk sisa tunggakan pajak reklame secara keseluruhan yang belum terbayar. Amrin mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikannya ke publik. “Saya belum bisa sampaikan. Tapi nanti setelah dibayar bisa dilihat jumlahnya. Saya pikir jumlahnya cukup bayar. Kalau target pajak reklame kita kan Rp 4,5 miliar. Lalu baru terelialisasi 34 persen. Sisanya itu akan kita genjot,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Punk Jadi Atensi Dinas Sosial

Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Kota Mataram, H Firadz Fariska mengatakan, dirinya bersama sejumlah pelaku usaha akan mendatangi BKD. Pihaknya juga akan menjembatani pengusaha lainnya untuk menyelesaikan pembayaran di BKD.

“Saya bersama teman-teman akan mendatangi BKD. Kita akan komunikasi bagaimana permasalahannya. Kita cari solusinya. Kalau misalnya ada yang belum membayar. Teman-teman bisa minta jadwal pembayaran. Kita minta dijadwalkan dengan baik. Tapi jangan sampai berlarut-larut seperti yang selama ini terjadi,” katanya.

Tapi ditegaskannya lagi, upaya penyegelan adalah kewenangan pemerintah. Pengusaha pun diharuskan menyelesaikan kewajibannya. “Sudah konsekuensi. Tapi nanti kita bicarakan bersama tentang permasalahan. Utamanya denda pajak yang tidak bisa diakomodir,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda