Sedang Pesta Narkoba, Tiga Pria Diamankan

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

MATARAM — Sedang asyik pesta narkoba, tiga orang pria diamankan petugas Satnerkoba Polres Mataram. Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Lingkungan Tempit, Kelurahan  Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Ketiganya masing-masing berinisial YA, 47 tahun, warga setempat, AM 31 tahun dan AP 30 tahun warga  Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Bersama ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 buah klip bening yang di dalamnya berisikan kristal yang diduga sabu. Barang yang diduga sabu itu dengan berat netto 3,24 gram.

BACA JUGA: Bobol Sekolah, Warga Ampenan Diciduk

Ada pula 1  buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet, 1  buah korek api gas yang lengkap dengan jarum kompor yang masih menempel dengan korek gas. Berikutnya, 2 buah skop sabu, 1 buah pipet yang ujungnya berbentuk gelembung, 1 buah pipet warna putih, 5 buah korek api gas.

Baca Juga :  Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Buah Ini Diringkus

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni, 1  buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 8 buah klip bening kosong, 1 buah gunting dan 1  lembar tissu kering.

Kasatresnarkoba  AKP Kadek Budi Astawa menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan sering dilakukan transaksi hingga pesta narkoba di lokasi.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti. Saya kirimkan anggota untuk menyelidikanya dan membenarkan informasi tersebut. Rabu kemarin (26/6) sekitar pukul 16.00 Wita langsung dilakukan penggerebekan,“ kata Astawa, Jumat (28/6).

Baca Juga :  Marak Penelepon Gelap Peras Keluarga Pelaku

BACA JUGA: Markas Transaksi Narkoba Digerebek

Pada saat penggerebekan, ketiga pelaku berada di dalam rumah sedang pesta narkoba. Ketiganya langsung diamankan dan barang bukti yang  ditemukan di TKP juga turut diamankan.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mataram guna proses hukum lebih lanjut. “Ketiganya postif menggunakan narkoba,“ jelasnya.

Terhadap pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1),  pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (cr-der)

Komentar Anda