Sebulan Jadi Dewan, Kader Berkarya Terancam Di-PAW

AGUS KAMARWAN
AGUS KAMARWAN.( Dok/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG– Baru sekitar sebulan menjadi anggota DPRD Lombok Barat, kader Partai Berkarya atas nama H. Suherman, anggota DPRD Lombok Barat Partai Berkarya Dapil Sekotong-Lembar, sudah digoyang. Ia terancam di-PAW oleh partainya. Dari serapan koran ini, Suherman digoyang dengan isu penggelembungan suara waktu Pileg lalu serta ketidakpatuhan terhadap kebijakan partai.

Koran ini juga mendapat informasi bahwa H. Suherman keberatan diminta “ikhlas” menjabat sebagai anggota dewan setengah periode, periode setengahnya lagi digantikan oleh kader Berkarya yang lain yang jumlah suaranya di bawah suaranya, Komang Murdita.

Sebetulnya masalah ini sudah ada sejak masa Pileg lalu. Kini DPP Partai Berkarya meminta pengurus DPW memediasi H. Suherman dengan Komang Murdita agar bisa didapat keputusan adil.

Di konfirmasi soal ini, Ketua Partai Berkarya Lombok Barat, Agus Kamarwan, menjelaskan bahwa sengketa ini memang sudah lama terjadi yakni sejak KPU mengeluarkan keputusan anggota dewan terpilih. Dimana H. Suherman diduga melakukan penggelembungan suara sehingga berhasil duduk jadi anggota dewan.”Ini memang masalah sudah lama, dan baru ini keluar rekomendasi tindaklanjut dari DPP,” kata Agus kemarin.

Soal ancaman PAW untuk H. Suherman, Agus mengatakan pihaknya tidak pernah mengusulkan PAW. DPP juga tidak ada mengeluarkan keputusan PAW. Yang ditekankan dari DPP, katanya, adalah melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak.”Ada proses mediasi yang harus ditempuh berdasarkan instruksi DPP,” tegasnya.

Oleh karena itu ia mengaku sudah memanggil kedua belah pihak untuk diberikan pandangan dan pemahaman agar mereka bisa seiring sejalan dan mengikuti kebijakan partai. Agus menginginkan dua kader ini berdamai agar tidak ada yang merasa dizalimi dan legowo menerima keputusan.” Kedua belah pihak harus sama-sama legowo. Mereka berdua bisa berdamai ini yang kami inginkan,” pintanya.

Ketika ada masalah seperti ini, DPP sudah membentuk tim untuk menyelesaikan masalah ini agar adil sehingga tidak ada kesan senang dan tidak senang.” Kita sudah ada aturan internal, terkait kode etik pemilihan di tahun 2019,” ungkapnya.

Ditegaskan Agus, apa yang terjadi sekarang ini tidak ada indikasi atau maksud untuk menzalimi kader partai, justru pihak partai mengedepankan data, fakta dan realita yang dijadikan petunjuk. Untuk pelaksanaan PAW sampai saat ini belum ada. “ Siang ini (kemarin) mereka akan dimediasi, saya dan panitianya datang untuk mediasi,” ungkapnya.

Soal tenggat waktu penyelesaian, dikatakan Agus pihak DPP tidak memberikan tenggat waktu penyelesaian. Yang jelas DPP minta agar DPW bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini agar DPP bisa segera mempertimbangkan kebijakan yang akan diberikan dengan memperhitungkan segi negatif dan positifnya.” Kita mengusulkan, kalaupun sampai mengarah ke PAW, kita minta seadil-adilnya tanpa harus menyakiti salah satu pihak,” tegasnya.

Karena salah satu pihak menuntut bahwa dirinyalah yang harus jadi anggota DPR, sedangkan satu pihak mengatakan dirinya lebih berhak untuk jadi wakil rakyat.”Kita selaku tim panitia penyelesaian sengketa internal tidak mau gegabah dalam mengambilnya keputusan, kita harus memiliki dokumen hasil pemilu yang kita dapatkan dari penyelenggara pemilu, bukan dari hasil fotokopi yang tidak jelas sumbernya,” imbuhnya.

Setelah itu tentunya tim akan mengkaji dan menelaah persoalan dan memperhatikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berdasarkan kode etik internal partai.” Intinya kita mau mediasikan untuk mencari win-win solution, ini yang kita inginkan,” tutup Agus.

Sementara itu H. Suherman yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menunggu hasil mediasi yang akan dilakukan.”Saya mau mediasi di DPW, hasil mediasi besok saya sampaikan,” ungkapnya.

Ia belum mau memberikan tanggapan terhadap masalah ini sebelum ada hasil mediasi.(ami)

Komentar Anda