Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Dua Pemuda Jadi Tersangka

DIPERIKSA: Tersangka A, salah seorang pelaku penyebar video mesum sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram. (Rosyid/Radar Lombok)

MATARAM–Satreskrim Polresta Mataram menetapkan 2 tersangka dari 6 orang yang diamankan beberapa waktu lalu terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terjerat kasus dugaan penyebaran video mesum seorang perempuan asal Kota Mataram berinisial D (20). Inisial tersangka LA (17) dan A (20) asal Sumbawa. “Video asusila yang disebarluaskan oleh temanya sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang, yang lainya kita jadikan saksi,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (11/8).

Satreskrim Polresta Mataram menangani kasus penyebaran video asusila itu berdasarkan adanya laporan dari korban dan pihak keluarganya beberapa waktu lalu. “Ada pelapor seorang perempuan yang melaporkan bahwa videonya disebarluaskan di grup WA maupun di Instagram,” kata Briptu Muhammad Jocki, Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram.

Penyelidikan mulai dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya pacar korban inisial Y (20), sekaligus pemeran laki-laki yang ada di video yang tersebar. “Kami menemukan adanya informasi bahwa HP pacarnya (laki-laki) yang digunakan untuk merekam adegan tersebut sempat hilang. Ternyata, setelah ditelusuri hilangnya itu diambil temannya sendiri dan mengambil video yang ada di HP pacarnya,” sebutnya.

Video berhubungan layaknya suami istri tersebut kemudian dibagikan ke WA dan di-posting di Instagram, bernama bioskop 235. Yang membuat akun Instagram itu ialah tersangka berinisial L, yang tidak lain mantan pacar korban sendiri. “Pelaku (inisial LA) ini adalah mantan pacar dari perempuan. Pelaku ini juga yang mencuri HP dan video itu. Jadi, pelaku ini mungkin merasa sakit hati karena dia sudah putus dan melihat mantan pacarnya ini berhubungan dengan orang lain,” ungkapnya.

Dalam meng-upload video tersebut di Instagram, tersangka inisial L dibantu rekannya berinisial A. A ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sempat menghubungi akun Instagram 235. Dalam percakapannya, pelaku memintai korban uang Rp 5 juta jika tidak ingin video tersebut disebarkan. “Korban tidak memberikan apa yang pelaku mau, akhirnya videonya tersebar,” katanya.

Korban dan pihak keluarga yang tidak terima kemudian melapor ke Polresta Mataram dan mengamankan 6 orang. Masing-masing berinisial LA, A, SF, M, AR dan ARM. Dari 6 orang yang diamankan di Sumbawa ini, inisial LA dan A ditetapkan sebagai tersangka.(sid)

Komentar Anda