Sebar Hoax Terkait Demo Penolakan Omnibus Law, Polisi Tangkap Dua Orang

Kombes Pol Artanto(dok)

MATARAM- Kepolisian Daerah (Polda) NTB beserta Polres jajaran mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyebar berita hoax dan ujaran kebencian terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menerangkan bahwa dua orang yang diamankan tersebut berada di tempat berbeda. Satu pelaku diamankan di Kabupaten Lombok Utara dan satunya lagi di Bima. “Dua orang diamankan atas dugaan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian,”bebernya.

Terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang diamankan yaitu TR alias Miji (17 tahun) warga Dusun Leong Barat, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. TR diamankan sehari setelah mengunggah komentarnya di sosial media facebook bernada ujaran kebencian. “Yang bersangkutan diamankan akhir pekan kemarin,”ungkap Artanto.

Komentar itu ditulis Miji pada Kamis (8/10) sekitar pukul 11.00 Wita melalui akun Bankk Mizi. Dalam akun itu ditulis ’’pokok intinya polisi adalah musuh besar rakyat sekarang enggak ada kata damai, saya juga dan teman masih mengincar untuk membunuh anak istri dari polisi itu karena nyawa teman sudah hilang,’’ tulis akun facebook Bankk Mizi.

Miji mengirim komenter setelah menonton video aksi demo di media sosial yang di upload salah satu warganet. Alasannya berkomentar seperti itu karena merasa kesal dengan tindakan kepolisian dalam mengamankan para pendemo di salah satu daerah yang terkesan tidak humanis. “Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Ia dikenakan wajib lapor,”beber Artanto.

Ia menegaskan bahwa proses hukumnya tetap berjalan. Pelaku terancam dijerat pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undag RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara terkait dugaan penyebaran bercinta hoax yang diamankan yaitu AR, (27 tahun), warga Bima. Ia menyebarkan berita hoax tentang adanya korban meninggal saat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bima, Jumat (9/10). Korban yang disebut meninggal tersebut yaitu mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21 tahun) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Gufran dikabarkan meninggal usai unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yang berlangusung pada Kamis tanggal 8 Oktober. Video itu kemudian viral di media sosial dan banyak dibagikan. “Setelah ditelusuri itu hoax. Tidak ada yang meninggal. Mengingat postingan tersebut menimbulkan keresahan yang bersangkutan kemudian diamankan. Saat ini ditahan di Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,”tutup Artanto. (der)

Komentar Anda