Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Pidana 10 Tahun

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi mengenai isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 itu dicantumkan tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas.

Ada empat poin yang disampaikan dalam maklumat tersebut, salah satunya ancaman pidana bagi yang menyebarluaskan berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak.

Poin keempat dalam maklumat itu menyampaikan, setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait dengan penculikan anak melalui media sosial ataupun aplikasi pesan instan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban kamtibmas.

“Dapat ancaman penjara selama 10 tahun, sebagaimana pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946,” kata Djoko dikutip dari maklumat itu.

Isi lainnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Baca Juga :  Dikira Penculik Anak, Dua Perempuan Peminta Sumbangan Dikepung Warga

Dalam poin lainnya, dibahas mengenai perkembangan situasi terkini dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah NTB, menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

“Pidana itu sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.

Poin lainnya menyampaikan, diimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak dalam kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain, lalu berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal saat bermain di luar rumah serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, lalu tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.

“Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolresta Mataram: Penculikan Anak di Badrain Tidak Benar, Hanya Pencurian

Adanya surat maklumat dari Kapolda itu juga dibenarkan Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Dikatakan agar masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut.

“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” kata dia.

Diingatkan juga bahwa penyebaran konten berita bohong atau hoaks mengenai isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 Tahun.

“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda