Sebar Hoaks Gempa, Warga Lotim Ditangkap

Sebar Hoaks Gempa
DITANGKAP : Seorang pelaku penyebar hoaks asal Dusun Beruk Desa Penedagandor Labuhan Haji ditangkap polisi kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Tim gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Timur menangkap seorang warga Lombok Timur terduga pelaku penyebaran hoaks (berita bohong) terkait gempa, Selasa (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu rumah tangga (IRT), W (Wariani), warga Dusun Beruk, Desa Penedagandor Kecamatan Labuhan Haji. Ia ditangkap karena menyebar berita bohong yang belum pasti kebenarannya melalui akun facebook “Riana Nasa” yang diketahui   milik pelaku. Konten  hoaks itu diunggah pada hari Selasa, 2 Oktber 2018 lalu.

BACA JUGA: Bupati Lotim Berkantor Sementara di Sembalun

Dalam akunnya itu pelaku menulis “NTB masih waspada terutama Pulau Sumbawa ….YA ALLAH … ASTAGHFIRULLAH ‘’.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Lotim AKBP M. Eka Faturrahman membenarkan penangkapan ini. Perbuatan pelaku dianggap menimbulkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih lagi kondisi masyarakat yang masih trauma oleh bencana gempa.” Yang bersangkutan   diamankan petugas di rumahnya di Dusun Beruk Desa Penedagandor Labuhan Haji,” jelas Eka.

Baca Juga :  Polda Awasi Berita Hoax di Media Sosial

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP milik pelaku yang dipakai memposting berita bohong tersebut, satu SIM card, dan salinan akun Facebook yang bersangkutan bernama “Rianie Nasa”.”Pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dengan nomor R/LI/1702/X/2018/Dittipidsiber,” imbuhnya.

Bersama barang bukti, pelaku  langsung dibawa ke Polsek Labuhan Haji untuk diinterogasi. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya digiring ke Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi terus mendalami keterangan pelaku guna mengungkap motif penyebaran hoaks tersebut. Atas perbuatannya itu ibu rumah tangga ini kini siap-siap mendapat ganjaran.

Baca Juga :  Waspadai Penyebaran Berita Hoax

Polda NTB membenarkan penangkan ini. Inisial W yang dimaksud adalah Wariani,  warga Desa Penendagandor. “Pelaku melalui akun facebook-nya menyebarkan berita hoaks mengenai potensi akan terjadinya gempa di Sumbawa,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, Rabu (03/10).

BACA JUGA: Kemenag Akui Ada Kerugian Negara di MAN IC

Pelaku terancam pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terakhir, Suartana berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakanlah media sosial untuk sesuatu yang positif, bukan yang dapat meresahkan masyarakat. Jika tidak nanti ada konsekuensi hukumnya,” tutup Suartana.(lie/cr-der)

Komentar Anda