Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Dipolisikan

PENYEBAR FOTO: Pelaku penyebaran foto bugil mantan pacar, MA, saat dimintai keterangan penyidik di ruang PPA Polresta Mataram, Selasa (30/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENYEBAR FOTO: Pelaku penyebaran foto bugil mantan pacar, MA, saat dimintai keterangan penyidik di ruang PPA Polresta Mataram, Selasa (30/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Aksi nekat MA, 17 tahun, warga Narmada, Kabupaten Lombok Barat, menyebar foto bugil mantan pacarnya, sebut saja Bunga, kini berujung laporan polisi. Kasus bermula saat MA menjalin asmara dengan Bunga, yang masih duduk di bangku SMP di Lobar.

Sebagai bukti tanda cinta, MA meminta kekasihnya agar mengirimkan foto telanjang. Bunga yang kawatir akan ditinggalkan MA, akhirnya tidak kuasa menolak permintaan pacar, dan menyanggupinya. MA kemudian dikirimkan beberapa foto bugilnya Bunga.

Awalnya foto tersebut hanya untuk MA pribadi. Namun ketika usia hubungan mereka menginjak 3 tahun, terjadi permasalahan, yang dipicu oleh hadirnya pihak ketiga dalam hubungan mereka. Bunga ternyata memiliki cowok lain. Sehingga hubungan yang sudah terjalin cukup lama itupun akhirnya kandas di tengah jalan.

Meski Bunga ingin berusaha mempertahankan hubungannya, tetapi tidak berhasil. Dan rupanya MA sudah terlanjur sakit hati dengan Bunga. Ia pun kemudian memutuskan Bunga. Tetapi rasa sakit karena diselingkuhin tak bisa hilang begitu saja. MA selanjutnya melampiaskan amarahnya dengan menyebar foto bugil Bunga ke beberapa orang rekannya melalui WhatsApp (WA).

Tak ayal foto bugil tersebut kemudian tersebar luas, hingga beberapa orang dari desa asal Bunga, juga mengetahui hal itu, dan kemudian melaporkan ke keluarga Bunga. Sontak kejadian itu mengejutkan pihak keluarga Bunga, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian langsung menangkap MA di rumah kakeknya, dan dibawa ke Kantor Unit PPA Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Kita tidak menahannya, tetapi dikenakan wajib lapor,” ungkapnya, Selasa (30/6).

Kadek Adi menegaskan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Hal itu kata dia bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, ataupun bagi yang lainnya agar bijak dalam bermedia sosial. Dalam kasus ini, MA terancam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terhadap kasus ini, pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB juga langsung turun tangan melakukan pendampingan bagi pelaku. Hal ini dikarenakan pelaku sendiri adalah anak yang terlantar, dan jauh dari orang tuanya yang saat ini berada di Jawa.

“Ia kemudian dititipkan di rumah bibinya. Bisa dibilang pelaku kurang edukasi dari keluarga, karena jauh dari orang tuanya. Sehingga kami kemudian melakukan pendampingan,” kata pengacara dari pihak LPA NTB, Hamdani.

Dari catatan Hamdani, kasus semacam ini baru pertamakali terjadi di beberapa tahun terakhir ini. Hal ini kata dia harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Pelaku kata Hamdani, saat ini sudah tidak bersekolah lagi. “Ia baru tamat SMP, tetapi tidak melanjutkan lagi, karena terkendala biaya. Semoga hal ini juga bisa menjadi perhatian dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda