Sebagian Kegiatan Pemprov Dihentikan, DPRD Kena Dampak 

DIHENTIKAN : Inilah SE Sekda NTB yang menghentikan sementara sebagian kegiatan Pemprov(SCREENSHOT RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekda Provinsi NTB, HL Gita Ariadi mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 20 April kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghentikan sementara pelaksanaan beberapa kegiatan. Penghentian kegiatan ini untuk seluruh kegiatan yang sumber pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non earmark.

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi mengungkapkan, untuk kegiatan yang sangat penting, akan tetap dilaksanakan. Namun, pembayarannya yang tidak bisa tepat waktu. “Untuk sementara kegiatan tetap jalan, pembayarannya yang ditunda,” terang Mahdi kepada Radar Lombok, Kamis (22/4).

Kegiatan di lembaga DPRD, tentu saja tidak bisa dihentikan begitu saja. Menurut Mahdi, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Ketua TAPD, HL Gita Ariadi yang juga Sekda NTB. “Sudah dikomunikasikan dengan pak Sekda terhadap kegiatan yang urgen dan berdampak pada agenda terganggunya penyelenggaraan pemerintahan, itu akan dipertimbangkan pencairannya sehingga kegiatan DPRD pun akan disesuaikan,” jelasnya.

Dampak SE juga tentu sangat dirasakan oleh OPD. Misalnya saja di Diskominfotik, pembayaran juga menjadi terganggu. “Kayaknya untuk media, tidak akan tidak terkena, cuma proses pencairannya mengikuti jadwal refocusing selesai,” kata Kepala Diskominfotik NTB I Gede Putu Aryadi.

Sementara di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), analisa cukup lamban dilakukan Yusron Hadi selaku Kepala OPD. Pihaknya masih melakukan penyisiran terkait program kegiatan yang akan dihentikan.

Hal yang pasti, lanjutnya, operasional kantor terganggu. “Tadi pagi, baru saja BPKAD mensosialisasikan ketentuan tersebut bersama seluruh perangkat daerah. Kita sedang melakukan penyisiran berdasarkan pedoman yang disosialisasikan tadi,” ucapnya.

Selanjutnya pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, dampak SE terutama untuk kegiatan di UPT. “Di tempat kami banyak yang earmark, yang terganggu itu di beberapa UPTD,” ungkap Muhammad Riadi selaku Kepala Distanbun NTB.

Sekda NTB HL Gita Ariadi menjelaskan, alasan utama penghentian kegiatan, karena akan dilakukan refocusing anggaran. “TAPD akan melakukan rasionalisasi dan recofucing belanja seluruh perangkat daerah,” ucap Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam SE.

Oleh karena itu, Sekda meminta kepada seluruh OPD untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DAU dan PAD non earmark. Penghentian tersebut sampai proses rasionalisasi dan recofucing selesai dilaksanakan oleh TAPD. “Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang pendanaannya bersumber dari selain DAU dan PAD non earmark, tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Penyediaan Dana (SPD),” ujar Sekda.

Dipaparkan Sekda, pendapatan daerah yang bersumber dari DAU, berkurang sebesar Rp 48,8 miliar. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) juga berkurang sebesar Rp 24,2 miliar. Masalah semakin berat, karena selain ada pengurangan oleh pemerintah pusat, daerah juga diwajibkan mengalokasikan anggaran minimal 8 persen dari DAU untuk penanganan Covid-19. (zwr)

Komentar Anda