SDN 1 Pengenjek Kembali Disegel, Dewan Pertanyakan Langkah Pemda

DISEGEL: Lahan SDN 1 Pengenjek Kecamatan Jonggat kembali disegel oleh ahli waris, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Polemik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek Kecamatan Jonggat tidak kunjung tuntas. Setelah sebelumnya pihak yang mengaku ahli waris memasang pagar bambu dan spanduk klaim kepemilikan, kali ini ahli waris kembali menyegel sekolah tersebut.

Hal ini kemudian mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani. Politisi Nasdem ini menyoroti lambannya penuntasan polemik penyegelan sekolah oleh ahli waris yang mengklaim lahan. Ia mempertanyakan sikap pemda yang dinilai terkesan diam dan lalai mengambil langkah cepat mencari solusi menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut-larut. “Untuk polemik SDN 1 Pengenjek ini kami tidak menyalahkan dan membela siapapun karena masing-masing orang memiliki hak. Tapi yang kita pertanyakan kenapa pemda terkesan diam karena tidak mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mencari solusi yang terbaik,” sesal Wirman Hamzani, Senin (30/7).

Untuk mencari solusi terkait penyelesaian persoalan itu, Komisi IV DPRD Lombok Tengah dalam waktu dekat akan memanggil ahli waris dan pemda untuk dimesiasi. Dewan akan meminta keterangan kedua belah pihak perihal bukti kepemilikan. Pihaknya meminta agar persoalan ini bisa segera dituntaskan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. “Kita akan panggil Dikbud, bagian aset dan para ahli waris yang mengakui lahan itu. Jadi langkah yang harus kita lakukan setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, maka kita akan carikan solusi yang terbaik. Jangan sampai berdampak terhadap penerimaan siswa baru, kasihan anak-anak generasi penerus bangsa gara-gara persoalan yang ada di sekolah,” ujarnya.

Baca Juga :  PAD Miras Terancam Hilang

Kepala SDN 1 Pengenjek, Hikmad yang dikonfirmasi mengaku penyegelan ini berdampak pada ketidaknyamanan siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah. Pihak sekolah berharap pemda bisa menyelesaikan persoalan ini bersama ahli waris dalam waktu singkat, agar tidak dibiarkan berkepanjangan dan mengganggu aktivitas di sekolah nantinya. “Meski dengan adanya masalah ini kami akan tetap berbuat semaksimal mungkin di tengah kendala yang ada (untuk penerimaan siswa baru, red). Jadi PMB tetap kita buka dan saat ini sudah ada 39 pendaftar. Artinya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah ini cukup besar tapi dengan adanya masalah lahan ini tentu berdampak terhadap kenyamanan,” harapnya.

Baca Juga :  Harga Tinggi, Daun Tembakau Petani Dicuri

Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote berujar, untuk persoalan lahan SDN 1 Pengenjek ini, BKAD tetap mendorong agar pihak yang mengklaim menempuh jalur hukum. Terlebih pihaknya memastikan bahwa semua memiliki posisi sama di mata hukum. “Saya yakin proses hukum akan berjalan dengan seadil-adilnya. Kalau pemerintah salah dan meminta lahan itu kita lepas, maka kita akan lepas. Tapi harus melewati jalur hukum karena kami tidak bisa memproses tanpa melalui putusan pengadilan. Jika tidak maka kami akan melanggar aturan,” terang Taufik.

Terlebih, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah dijelaskan jika pelepasan hak oleh pemda harus ada putusan pengadilan. BKAD memastikan bahwa lahan SDN 1 Pengenjek ini sudah memiliki sertifikat atas nama pemda. Karena itu, alangkah baiknya jika ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan. “Agar proses penyelesaian lahan ini cepat jalan, maka ayo tempuh jalur hukum, biar kami juga tidak melanggar aturan,” tutupnya. (met)