Satu Tersangka, Satu Buron, Dua Dilepaskan

Satu Tersangka
NARKOBA: Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Budi Astawa, menunjukkan pelaku bersama brang bukti pada saat jumpa pers, Selasa kemarin (21/1).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Penggerebekan Narkoba di Panaraga

MATARAM—Masih ingat penggerebekan Narkoba di Lingkungan Panaraga, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis malam lalu (6/1)? Kini polisi telah menetapkan seorang tersangka atas nama Gede Darma. Pria 38 tahun tersebut ditetapkan tersangka, karena terbukti berperan sebagai pengedar Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Dia sudah menjalani bisnis tersebut sejak sebulan lalu,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa kemarin (21/1).

Hal itu dikuatkan dengan adanya temuan barang bukti berupa enam poket sabu-sabu seberat 2,74 gram, yang ditemukan di dekat tersangka. “Jadi pada saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang buktinya. Selain itu, barang bukti juga ditemukan di atas atap rumahnya,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari seseorang yang berinisial S, di wilayah Abian Tubuh, Kelurahan Cakranegara Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi sempat melakukan pengembangan dengan menggerebek rumahnya S, berselang beberapa menit usai pelaku tertangkap.

Hanya saja yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Yang diamankan pada saat itu malah orang lain, yaitu Wayan dan Gde Arya. Keduanya diamankan karena dilihat kabur begitu polisi datang. Melihat gelagatnya yang mencurigakan, polisi kemudian mengamankan kedua orang tersebut. Namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, keduanya tidak terbukti terlibat dalam bisnis haram tersebut, sehingga tidak diproses hukum (dilepaskan). “Kini kami pun masih memburu S, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Adi mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Dimana salah satu rumah di Panaraga kerap dijadikan tempat transaksi nartkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan teknik observasi lapangan. Temuan di lapangan kemudian sama dengan apa yang diinformasikan masyarakat. Begitu waktunya tepat, pihaknya pun kemudian langsung melakukan penggerebekan.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Mataram, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda