Satu Paslon Wali Kota Bima Tidak Lulus Kesehatan

Ilustrasi Tidak Lulus Kesehatan
Ilustrasi

MATARAM—Dari lima pasangan bakal calon yang berlaga di pilkada Kota Bima, ada satu pasangan yang tidak lolos tes kesehatan.

“Untuk pilkada Kota Bima ada satu paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari hasil pemeriksaan kesehatan,” kata komisioner KPU NTB Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Suhardi Soud, Rabu kemarin (17/1).

Paslon yang tidak lolos tes kesehatan itu tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dikatakan Suhardi, hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan mengikat. Praktis, paslon tidak lulus tes kesehatan tidak diperkenankan melaju ke tahap berikutnya. “Jika TMS di pemeriksaan kesehatan, langsung dinyatakan gugur,” terangnya.

Baca Juga :  Ali BD akan Sekolahkan 100 Ahli Medis

Menurutnya, ada tiga sebab bakal calon kepala daerah tidak bisa mengikuti proses tahapan Pilkada selanjutnya. Yakni, berhalangan tetap atau meninggal dunia, tidak lulus pemeriksaan kesehatan dan keputusan hukum sudah inchrah.

Dengan pemeriksaan hasil kesehatan tersebut, bertujuan memperoleh pemimpin daerah sehat jasmani dan rohani. Yakni baik badan, jiwa, maupun psikisnya. Dipastikan calon Kada tersebut mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah. “Pemeriksaan kesehatan mutlak bagi paslon kada,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Bima Bukhari S.Sos menjelaskan,  bakal paslon Drs H Sudirman Ismail MSi dan H Syafiuddin H M Tayeb dinyatakan TMS. Dipastikannya, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak ada intervensi dari siapapun.

Berdasarkan surat keputusan Nomor : 039/PW-IDI/NTB/I/18 untuk bakal calon wakil wali kota Syafiuddin H M Tayeb. Dan surat keputusan Nomor : 038/PW-IDI/NTB/I/18  untuk bakal calon wali kota Drs H Sudirman Ismail MSi.  “Kami tidak mendapatkan informasi detail sakitnya dimana, kami hanya menerima kesimpulannya. Pemeriksaan kesehatan ini terdiri dari tiga unsur, kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Semua sudah sesuai SOP kok,” tegasnya.

Lanjut Bukhari, berdasarkan aturan KPU, jika pasangan calon yang diusulkan TMS kesehatan salah satunya, maka bisa dilakukan penggantian. Namun, jika dua – duanya TMS, maka mereka akan dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Ali BD Masih Percaya Ada ‘‘Datu’’ Jadi Pembantu

“Kalau calon wali kota dan wakil wali kotanya TMS, tidak ada yang berhak mengajukan penggantian,” tegasnya.

Bukhari mengimbau semua bapaslon menerima kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut. KPU percaya, hasil tersebut valid dan dapat dipercaya. “Kami percaya dan yakin, ini memang benar – benar hasil dari pemeriksaan kesehatan itu. Bisa dijamin tidak ada intervensi oleh siapapun,” pungkasnya. (yan/yet)

Komentar Anda