Satu Lingkungan Zona Merah, Mataram Masih PPKM Level 1

KOTA MATARAM: Akibat lonjakan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi, satu Lingkungan di Kota Mataram kini berstatus zona merah. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kenyamanan Kota Mataram semakin terusik dengan serangan virus Covid-19. Angka kasus terkonfirmasi positif terus bertambah. Berimbas juga dengan penentuan status zonasi lingkungan dari keterpaparan virus Covid-19.

Berdasarkan evaluasi berkaitan dengan zonasi lingkungan. Dari 325 lingkungan di Kota Mataram. Satu lingkungan di Ibu Kota Provinsi kini berstatus zona merah. Lingkungan tanpa zona merah ini sebelumnya terjadi enam bulan lebih.

Namun lingkungan mana yang berstatus zona merah tidak disebutkan oleh Dinas Kesehatan. “Pekan ini ada 1 lingkungan statusnya zona merah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr H Usman Hadi di Mataram, kemarin (8/2).

Indikator penentuan zonasi Covid-19 cukup banyak. Seperti, kasus Covid-19 di satu lingkungan di atas 3 orang. Kemudian ada warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Jika indikator tersebut ada ditemukan di lingkungan. Maka zona lingkungan tersebut bisa berubah.

Sementara dari informasi yang diterima koran ini. Dari beberapa tambahan kasus Covid-19 di Kota Mataram. Ada terkonfirmasi positif dari satu keluarga. Sehingga jelas penentuan zonasi lingkungan dari Covid-19. “Ada beberapa indikatornya untuk penentuan zonasi ini. Pekan ini ada satu lingkungan zona merah,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Debat dan Diskusi WSBK Rugi Diakhiri

Kemudian lingkungan zona kuning juga terus bertambah. Saat ini di Kota Mataram, tercatat oleh Dinas Kesehatan 54 lingkungan berstatus zona kuning. Lalu zona orange sebanyak 8 lingkungan. Sedangkan lingkungan berstatus zona hijau terus berkurang. Di pekan kedua Bulan Februari, tersisa 262 lingkungan di Kota Mataram berstatus zona hijau. “Itu data sebaran Covid-19 di lingkungan. Kita berharap kondisinya terus membaik,” ungkapnya.

Beberapa intervensi dilakukan untuk lingkungan zona merah. Seperti sterlisasi atau penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram. “Warga bisa meminta untuk dilakukan penyemprotan disinfektan ini. Karena itu bagian dari sterilisasi,” terangnya.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa mengatakan, kendati jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Mataram terus melesat setiap harinya. Kota Mataram sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 tahun 2022  tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Kota Mataram masih termasuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. “Inmedagri ini berlaku sampai tanggal 14 Februari. Kota Mataram masih tetap level 1,” katanya.

Baca Juga :  Tinggi Angka Kekerasan Perempuan dan Anak, NTB akan Bentuk LPSK

Namun dengan penambahan kasus positif yang terus melonjak. Kota Mataram mempersiapkan beragam upaya sebagai upaya pencegahan. Salah satunya untuk menindaklanjuti instruksi Preside RI. Kota Mataram pun menyesuaikan upayanyang dilakukan sesuai dengan status PPKM yang disandang.

Diantaranya, meningkatkan capaian vaksinasi lansia, booster maupun vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Lalu mengaktifkan satgas Covid-19 mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Kita juga akan berlakukan patroli blue light. Operasi mobile pendisiplinan warga masyarakat untuk kepatuhan protokol kesehatan. Itu beberapa upaya yang akan kita laksanakan kedepannya,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda