SELONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi kepada empat komisioner KPU Lotim dan memberhentikan satu komisioner. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP RI, Senin (3/3).
Berdasarkan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, Ketua DKPP Edy Lukito menyatakan bahwa Ada Suci Makbullah selaku ketua KPU LombokTimur dan tiga komisioner lainnya yaitu Retno Sirnopati, Suryadi, dan Mulyadi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Keempatnya dijatuhi sanksi peringatan. Sementara itu satu komisioner yakni Zainul Muttaqin dinyatakan melakukan pelanggaran berat sehingga diputuskan untuk diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Lombok Timur.
Dalam amar putusannya, DKPP RI memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu DKPP RI juga mengabulkan sebagian permohonan pengadu, dengan menyatakan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan perkara ini.
Menanggapi putusan itu, Ketua KPU Lombok Timu Ada Suci Makbullah menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP RI. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan sarana dan prasarana (Sarpras) Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Bandok yang dilaporkan oleh Bawaslu Lotim ke DKPP RI.” Kami menerima sanksi peringatan ini sebagai pengingat, agar kami sebagai penyelenggara Pemilu semakin berhati-hati dalam menyelesaikan setiap tahapan Pemilu dengan sebaik-baiknya,” ungkap Suci.
Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, bisa saja terdapat perbedaan pandangan terhadap suatu persoalan, termasuk dalam kasus TPS 02 Bandok. Namun karena majelis DKPP RI memiliki pendapat lain, maka pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan tersebut.” Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Putusan ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.(lie)