
MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menghadapi tantangan serius dalam hal kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Dari sekitar 2 juta kendaraan yang terdata, lebih dari setengahnya tercatat belum menunaikan kewajiban pajaknya.
“Hingga kini, tingkat kepatuhan baru menyentuh angka 50 persen. Ini masih sangat jauh dari harapan,” ujar Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, Minggu kemarin (29/6).
Mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTB meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dimulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak jangka panjang.
“Kami ingin memberikan insentif bagi masyarakat yang taat, tapi juga mendorong yang belum patuh agar segera menunaikan kewajibannya,” jelas Gubernur.
Program ini mencakup berbagai bentuk keringanan, di antaranya, diskon 25% untuk wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu selama empat tahun berturut-turut (2021—2024).
Selanjutnmya diskon 25% untuk tunggakan PKB tahun 2021—2024 bagi kendaraan di bawah usia lima tahun; pemutihan 100% untuk tunggakan PKB tahun 2019 ke bawah, termasuk bebas denda; pembebasan penuh bagi warga miskin, penyandang disabilitas, dan veteran untuk kendaraan roda dua, dengan syarat menyertakan Kartu PKH.
Selain itu juga ada diskon 25% + 25% untuk kendaraan lembaga sosial, pesantren, dan yayasan keagamaan; serta bebas pajak 1 tahun untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi ke NTB.
Gubernur Iqbal mengakui program ini akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun menurutnya langkah ini adalah investasi strategis. “Target utama kami adalah jangka Panjang, yaitu membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat,” tegasnya.
Program ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, dan resmi diluncurkan pada Minggu (29/6), di Teras Udayana Mataram, langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal dan Hj. Indah Dhamayanti Putri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda NTB, H. Faturrahman menambahkan, potensi penerimaan pajak masih sangat besar jika tingkat kepatuhan meningkat. “Saat ini baru separuh kendaraan yang membayar pajak. Artinya, lebih dari satu juta kendaraan belum berkontribusi ke kas daerah,” ujarnya.
Namun demikian, Pemprov NTB optimistis melalui program ini, tingkat kepatuhan bisa meningkat hingga 60 persen di tahun mendatang. (ami)