Satu Jukir Nakal Diserahkan ke Saber Pungli

JUKIR : Dinas Perhubungan dan tim gabungan tetap melanjutkan proses pemanggilan jukir yang menunggak pembayaran kekurangan setor pungutan parkir. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Upaya Dinas Perhubungan Kota Mataram untuk memaksimalkan pembayaran kekurangan setor juru parkir (jukir) terganjal sejumlah kendala. Antara lain, ada jukir menolak tegas dan tidak perlu membayar kekurangan setoran parkir yang sudah dipungut dari masyarakat. Kemudian acuh dengan surat peringatan yang diberikan petugas.

Dinas Perhubungan lantas bertindak tegas. Seorang jukir yang menolak pembayaran kekurangan setor ini diserahkan ke tim saber pungli Kota Mataram untuk diproses. ‘’Satu orang jukir kita serahkan ke saber pungli Kota Mataram,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, M Saleh kepada Radar Lombok, Selasa (8/11).

Kesalahan satu orang jukir ini kata dia sangat fatal. Selain tidak mengindahkan upaya yang dilakukan petugas, dia juga tidak tercatat dan tidak terdaftar sebagai jukir resmi di Kota Mataram. Namun tetap menarik pungutan parkir kepada masyarakat. ‘’Sehingga jelas itu pungli, makanya kita serahkan nanti ke saber pungli,’’ katanya.

Baca Juga :  Pengecer Curi Start Jual Elpiji 3 Kilogram

Saleh mengaku tidak habis pikir tentang kelakukan jukir ini. Karena tidak tercatat sebagai jukir resmi namun tetap menarik pungutan parkir, maka secara ketentuan sangat tidak dibenarkan sehingga diproses lebih lanjut. ‘’Kita tidak tahu alasan dia apa, padahal itu sudah dijadikan titik parkir tempat dia di sana,’’ ungkapnya.

Jukir yang diproses ke saber pungli ini dengan titik parkir di Jalan Saleh Sungkar Ampenan. Jukir ini juga sebelumnya sudah ditangkap oleh tim gabungan penertiban jukir. Namun setelah mengisi blangko tidak pernah melapor dan datang ke Kantor Dinas Perhubungan. ‘’Makanya kita harus proses lebih lanjut dia ini. Kita proses dia,’’ terangnya.

Saleh juga memastikan, pihaknya terus memproses jukir yang menunggak pembayaran kekurangan setor. Berkasnya dilimpahkan secara bertahap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram. ‘’Ada banyak yang kita limpahkan tapi kita serahkan secara bertahap untuk diproses. Sekali pelimpahan kita serahkan lima berkas jukir ke Satpol PP. Di sana dia diproses, kalau tidak menyelesaikan mereka diproses lebih lanjut ke sidang tipiring,’’ jelasnya.

Baca Juga :  BSU Rp 600 Ribu Segera Cair

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, dari 15 berkas yang diterima untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), satu orang jukir diserahkan ke tim saber pungli untuk diproses. Lokasi titik parkirnya adalah di Jalan Saleh Sungkar, Ampenan dengan total kekurangan setornya Rp 30.240.000. ‘’Kita serahkan satu orang ke saber pungli. Ada persoalan teknis yang bersangkutan melawan korlap dishub terkait dengan teknis pemungutan parkir. Kita rekomendasikan ke tim saber karena yang bersangkutan berdalih tidak ada objek pajak yang menjadi kewajibannya,’’ kata Irwan. (gal)

Komentar Anda