Satu Desa belum Gelar Penjaringan Calon Kades

NOMOR URUT : Tahap penentuan nomor urut calon Kades di Desa Batulayar Kecamatan Batulayar, Kamis (13/10).

GIRI MENANG – Desa-desa di Lombok Barat yang akan menggelar Pilkades serentak 7 Desember mendatang rata-rata sudah melaksanakan penjaringan bakalan calon (balon) Kades sesuai jadwal yang diberikan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) yaitu 3 sampai 13 Oktober. Terkecuali Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar. “ Semua sudah melaksanakan penjaringan balon Kades kecuali Sekotong Timur. Informasinya penjaringan Balon akan dilaksanakan mulai 16 Oktober,” ungkap Kepala BPMPD Lobar Lalu Surapati di ruang kerjanya Jumat (14/10).

Diterangkannya, tidak masalah jika tahapan yang dilaksanakan panitia Pilkades tingkat desa keluar dari jadwal yang ada. Karena hal tersebut tergantung situasi dan kondisi. Namun tahapan yang tidak boleh keluar dari jadwal yang sudah ditetapkan adalah jadwal pemungutan suara atau pencoblosan pada 7 Desember 2016. “ Namanya juga serentak, jadi tidak boleh ada yang mendahului atau telat, harus 7 Desember 2016 dilaksanakan oleh 18 desa itu,” tegas Surapati.

Dijelaskannya, sejauh ini penjaringan Balon di desa berjalan aman dan lancar. Bahkan Desa Batulayar Kecamatan Batulayar sudah melakukan pengambilan nomor urut calon. Kemudian seperti diketahui, maksimal calon yang ditetapkan bisa ikut Pilkades adalah lima orang sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Aturan ini diturunkan dalam bentuk Perbup nomor 40 tahun 2016 tentang tata cara Pilkades serentak dan antar waktu pengangkatan dan pemberhentian Kades. 

Baca Juga :  Kades Bagek Polak Jadi Tersangka Kasus Pelemparan

Sejauh ini kata Surapati, di Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar dilaporkan ada delapan Balon yang mendaftar, namun setelah dipelajari berkas pendaftarannya oleh panitia, tidak semua yang mendaftar memenuhi kriteria. Jika pun nanti terdapat lebih dari lima Balon yang memenuhi syarat, maka panitia Pilkades tingkat kabupaten akan melakukan seleksi tambahan atau scoring untuk menentukan lima Balon yang nantinya ditetapkan menjadi calon. “Sejauh ini kita belum ada laporan lebih dari lima Balon yang memenuhi syarat,” terangnya.

Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga memberikan ruang bagi Balon dari luar desa untuk mendaftar, sejauh ini belum ada Balon dari luar desa yang mendaftar di desa yang melaksanakan Pilkades. Akan tetapi memang sempat ada panitia pilkades Nyurlembang Kecamatan Narmada yang konsultasi ke BPMPD, karena ada rencana seseorang dari desa lain yang hendak mendaftar menjadi Balon. “ Kita bilang silakan terima, tetapi informasinya tidak jadi mendaftar. Sah-sah saja orang dari luar desa mendaftar, masalah dipilih atau tidak, kan urusan masyarakat nanti, pasti berhitung juga,” terangnya.

Baca Juga :  Baliho Para Calon Kada Ditertibkan

18 desa yang akan menggelar Pilkades serentak adalah sebagai berikut. Kecamatan Kediri ada Desa Ombe Baru, Kecamatan ada Desa Nyurlembang, Kecamatan Sekotong ada Buwun Mas, Batu Putih, Gili Gede dan Sekotong Tengah, Kecamatan Labuapi ada Desa Kuranji dan Bengkel, Kecamatan Gunung Sari ada Desa Jatisela, Guntur Macan, Mekar Sari dan Kekait, Kecamatan Lingsar ada Desa Dasan Geria, Kecamatan Lembar ada Desa Sekotong Timur dan Labuan Tereng, Kecamatan Batulayar ada Desa Batulayar dan Meninting, serta Kecamatan Gerung ada Desa Tempos. (zul)

Komentar Anda