Satu Calon Sekda Gugur

Jpeg

PRAYA-Satu dari enam calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, terpaksa harus gigit jari karena gugur.

Dia adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, HL Muhammad Putria. Putria gagal menjadi calon setelah tidak memenuhi syarat administrasi. ‘’Satu yang tidak lulus karena tidak memenuhi syarat administrasi,’’ kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Tengah, H Ansor, kemarin (2/8).

Hanya saja, sambung dia, pihaknya tidak berhak menentukan kelulusan atau tidak. Sebab, semua kebijakan ditentukan oleh panitia seleksi yang telah ditunjuk pemda dan pemprov. ‘’Semuanya nanti terganting pansel,’’ tandasnya.

Di lain sisi, keberadaan pansel calon Sekda Lombok Tengah, terkesan menutup diri. Penilaian ini disampaikan akademisi IAIN Mataram, Agus. Dia mengatakan, seharusnya pansel lebih terbuka dalam pemilihan ini.

Mereka seharusnya mengumumkan rekam jejak semua calon yang mendaftar. Sehingga publik bisa menilai dan mengetahui luas siapa bakal calon sekda nantinya. Agenda yang paling mendesak juga harus menjadi perhatian Bupati HM Suhaili FT, yaitu percepatan reformasi birokrasi.

Baca Juga :  Calon Petahana Sebaiknya Tidak Mundur

Menurut Agus, ada dua aspek bidang reformasi yang perlu percepatan, yakni SDM dan budaya birokrasi. Bidang SDM PNS menyangkut dua hal yakni kualifikasi dan kompetensi. ‘’Kita minta pansel terbuka dan mengumumkan rekam jejak para calon sekda ini. Pansel harus mengumumkan secara terbuka,’’ kata Agus, kemarin (2/8).

Kata Agus, saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, murah, ramah, berkeadilan dan bebas korupsi. Mengacu pada dasar ini, maka Lombok Tengah membutuhkan sekda yang memiliki kapasitas. Tuntutan ini juga didasari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana jabatan sekda harus diisi melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang. Untuk itu, tim seleksi harus melakukan menjaring 3 besar calon terlebih dulu. ‘’Di sinilah tugas yang cukup berat bagi pansel. Mereka dituntut mampu menghasilkan calon sekda yang betul-betul  berkualitas,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Gerindra Bakal Calonkan Willgo Zainar

Karena, lanjut dia, publik berharap tim seleksi betul-betul membuat penilaian secara objektif. Ukuran objektifitasnya sudah diatur dalam UU 5/2014, yaitu kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan selama calon bersangkutan menjabat, integritas. ‘’Calon sekda harus berintegritas. Jangan sampai ada calon yang tersangkut hukum,’’ ucap alumni UGM ini.

Menurutnya, indikator yang paling penting adalah integritas dan rekam jejak. Ini sangat penting karena sekda itu presidennya birokrasi di daerah. ‘’Dia harus mampu menjadi tauladan bagi semua PNS mengingat Lombok Tengah memiliki peluang untuk berkembang,’’ pungkasnya.

Diketetahui, ada 6 bakal calon sekda yang mendaftar di Lombok Tengah. Yaitu Asisten I HL Mohamad Amin, Asisten III HM Nursiah, Kepala Bappeda HL Satria Atmawinata, Kepala Disdikpora HL Idham Khalid, Kepala Disbudpar HL Muhammad Putria, dan Staf Ahli EC Idris Rizal. (dal/dir)

Komentar Anda