Satpol PP Tertibkan Karaoke Udayana Mataram

Satpol PP Tertibkan Karaoke Udayana
PENERTIBAN : Petugas Satpol PP KOta Mataram menertibkan alat karaoke sejumlah cafe di taman Udayana, Jumat malam (9/3). (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM-Tempat karaoke di Taman Udayana jadi sasaran razia Satpol PP Kota Mataram.

Sejumlah alat karaoke diamankan petugas. Langkah tegas ini diambil petugas setelah mendapat banyak keluhan akibat kebisingan yang ditimbulkan dan mengganggu pengunjung.

Salah satu pemilik bermana Fauzi asal Karang Baru, sempat ngeyel saat hendak ditertibkan  petugas. Saat petugas hendak mengamankan alat karaoke miliknya, Fauzi sempat mempertahankan. Namun petugas tidak mau kalah akal. Semua alat dicabut paksa. Fauzi, akhirnya mengalah dan membiarkan petugas mengangkat alatnya.

Pemilik karaoke lainya  Idhamsyah, asal Dasan Agung  mengaku tidak pernah diberikan surat teguran. Tiba-tiba saja petugas datang dan langsung melakukan penertiban. “Saya tidak keberatan, tapi banyak pedagang lain juga menyediakan alat musik juga tapi tidak ditertibkan,”katanya.

Baca Juga :  Izin Karaoke Terancam Dicabut

Kasat Satpol PP Bayu Pancapati mengatakan, sikapnya tegas dan tidak akan tinggal diam atas keluhan masyarakat. “Kalau masih ada lagi, kita segel. Kita tidak mau diatur. Kok pada ngeyel lagi. Kalau keberatan dikantor saya unggu,”kesal Bayu.

Pihaknya sudah memberi peringatan tetapi tidak diindahkan.  Bahkan petugas  sudah mengeluarkan empat kali surat teguran. ”Kita tertibkan langsung supaya ada efek jeranya. Alat yang ditertibkan diamankan di kantor.

Baca Juga :  Karaoke Milik Oknum Pejabat Lobar Sediakan PS ?

Petugas terus menyisir karaoke yang beroperasi. Terakhir penertiban dilakukan  Cafe WL, yang berlokasi paling pojok di selatan taman Udayana. Petugas menemukan para pengunjung sedang asyik beryanyi. Petugas  langsung menghentikannya.

Pemilik Cafe WL, Husnandi Nur sempat menunjukkan beberapa izin yang dimiliki. Namun sayang izin berupa SIUP sudah kadaluarasa.Ia diminta petugas, untuk mengurus kembali. Tempat usahanya harus punya ruangan khusus, bukan ruang terbuka. Memiliki peredam suara. “Silahkan Anda berusaha, tapi izin Anda diperbaiki,”kata Kasi Penindakan Satpol PP Sutrisno. (dir)

Komentar Anda