Satpol PP Sita Ratusan Liter Tuak dan Berem

RAZIA: Anggota Satpol PP Lombok Tengah saat merazia penjual miras jenis tuak dan berem di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASatpol PP Lombok Tengah sedang gencarnya melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) yang dijual secara ilegal. Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi menyambut datangnya bulan suci Ramadan. Hasilnya, ratusan liter miras jenis tuak dan berem berhasil disita dari razia tersebut.

Kasatpol PP Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi menyatakan, pihaknya sedang gencar melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. “Termasuk kita ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras dan Perda Nomor  6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Makanya operasi saat ini rutin kita lakukan,” ungkap Lalu Aknal Afandi, Selasa (29/3).

Baca Juga :  Mantan Kades Bonder Divonis Tiga Tahun Penjara

Salah satu contoh operasi yang dilakukan pada Senin siang (28/3) menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual miras di Kecamatan Jonggat dan Kecamatan Pringgarata. Bahkan Satpol PP mengerahkan 10 orang personel dan dibantu juga Kasi Trantib Kecamatan dan anggota TNI-Polri yang bertugas di masing-masing Polsek dan Koramil. “Kita awalnya melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat di Dusun Ubung Desa Ubung Kecamatan Jonggat dengan menyisir enam lokasi penjualan minuman beralkohol, dan berhasil ditertibkan 80 liter minuman beralkohol non label jenis tuak,” terangnya.

Baca Juga :  Warga Sengkol dan Rembitan Bersitegang

Sementara pada lokasi Dusun Taman Bali Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata, diperiksa setidaknya empat lokasi penjualan minuman berakohol dan berhasil ditertibkan 83,4 liter minuman beralkohol non label jenis tuak dan berem. Miras yang berhasil disita ini kemudian diamankan untuk dimusnahkan. “Sementara kepada para pelaku penjual minuman keras diberi pembinaan seperlunya. Barang bukti pelanggaran berupa minuman beralkohol diamankan di kantor Satpol PP Lombok Tengah. Kita sudah ingatkan agar warga tidak menjual miras lagi. Kalau mengulangi akan kita berikan tindakan tegas,” ancamnya. (met)

Komentar Anda