Satpol PP NTB Kembalikan KTP Basri Mulyani Tanpa Bayar Denda

DIKEMBALIKAN : KTP Basri Mulyani yang sempat disita Satpol-PP sudah dikembalikan tanpa membayar denda setelah adanya mediasi oleh Ombudsman NTB, Selasa (20/4). (OMBUDSMAN FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus razia masker memasuki tahap akhir. Institusi Satpol-PP Provinsi NTB, mau mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Basri Mulyani.

Keputusan Satpol-PP tersebut, setelah Ombudsman Perwakilan NTB mengambil alih kasus. Ombudsman kemudian memanggil kedua belah pihak pada hari Selasa (20/4). “KTP saya sudah dikembalikan. Soal denda, itu tidak ada,” ungkap Basri Mulyani kepada Radar Lombok yang intens mengawal kasus tersebut, Selasa malam (20/4).

Dituturkan Basri, mediasi berlangsung sekitar 2 jam. Kini Basri Mulyani puas karena KTP miliknya sudah dikembalikan. “Ombudsman tadi menempatkan dirinya sesuai Tupoksinya, sangat baik dalam mediasi laporan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Basri, Ombudsman juga banyak memberikan masukan dan saran kepada Satpol-PP maupun Biro Hukum Pemprov NTB. Terutama terkait regulasi dan juga praktik penyitaan KTP.

Kesepakatan pengembalian KTP tanpa denda, setelah para pihak menyampaikan keterangannya masing-masing. “Ombudsman menyampaikan semua soal kelemahan atau norma kosong dalam Pergub 50 tahun 2020, dan memberikan masukan,” ujarnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, sebagai petunjuk teknis dalam menjalankan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. “Jangan sampai Pergub diinterprestasikan sendiri oleh jajaran Pol-PP di lapangan. Ombudsman juga minta perbaikan sistem. Banyak pokoknya rekomendasi Ombudsman, termasuk soal KTP juga,” kata Basri Mulyani.

Baca Juga :  Dua Warga Prabu Loteng Alami Luka Bakar Parah Akibat Ledakan Senapan Gas

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim menegaskan, pihaknya tidak ingin masalah yang ada terjadi berlarut-larut. Kesempatan sudah diberikan kepada Satpol-PP untuk menyelesaikan masalah, namun tak kunjung tuntas. Karena itulah pihaknya mengambil alih sesuai mekanisme yang ada.

Terkait dengan regulasi yang ada, menurut Adhar memang harus dilakukan perbaikan. “Regulasi yang harus diperjelas. Coba bandingkan dengan regulasi di DKI Jakarta, sangat detail. Kalau di Perda maupun Pergub, tidak detail mengatur soal ruang publik. Sehingga Satpol-PP interpretasikan sendiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, regulasi harus diperbaiki agar tidak terjadi maladministrasi. Begitu pula dengan praktik penyitaan KTP. Jangan sampai, niat baik Satpol-PP menegakkan aturan, namun justru langkahnya melanggar aturan yang lain. “”Cara Pol-PP menyita KTP jangan sampai bertentangan dengan UU Adminduk. Ini harus diperbaiki, karena tidak sesuai dengan cara-cara pemerintahan yang baik,” katanya.

Lalu bagaimana tanggapan Pemprov NTB? Apakah ini artinya tidak akan ada lagi razia masker di mobil pribadi? Apakah Pemprov mengaku bersalah ? Sementara sudah banyak melakukan razia masker di mobil pribadi.

Baca Juga :  Pedagang Asal Wanasaba Jadi Korban Penjambretan, Kerugian Rp 60 Juta

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Ruslan Abdul Gani menegaskan, keputusan KTP Basri Mulyani dikembalikan bukan berarti razia masker di mobil pribadi adalah kesalahan. “Barusan saya telpon Kabag Bantuan Hukum, bahwa di dalam mediasi tadi terungkap fakta jika Basri di dalam mobil menggunakan masker hanya sampai bibir. Tetapi tidak menutup hidungnya, sehingga masuk katagori pelanggaran ringan yang sifatnya hanya pembinaan,” jelas Ruslan.

Dikatakan, Ruslan sendiri tidak bisa hadir langsung ke Ombudsman karena harus memimpin rapat di tempat lain. Sehingga dirinya diwakilkan oleh anak buahnya.

Lalu bagaimana kelanjutan kedepan? Apakah mobil pribadi tidak lagi wajib menggunakan masker? “Semua kendaraan tetap wajib menggunakan masker,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Provinsi NTB Tri Budi Prayitno hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan apapun. Mengingat, sejak awal Tri tidak mau mengembalikan KTP Basri Mulyani sebelum membayar denda. (zwr)

Komentar Anda