Satpol PP Kota Mataram Turunkan Baliho Habib Rizieq

BALIHO : Pemerintah Kota Mataram akan menurunkan baliho Habib Rizieq Syihab yang masih terpasang di Karang Taliwang dan Sayang-sayang.(Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menurunkan baliho imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang terpasang di beberapa lokasi di Kota Mataram.

Hasil indentifikasi Satpol PP, baliho-baliho Habib Rizieq terpasang di enam lokasi. Petugas Satpol PP sudah menurunkan empat baliho yang tersebar di Ampenan dan Sekarbela. Tinggal baliho yang terpasang di Karang Taliwang dan Sayang-sayang yang belum diturunkan. Di Karang Taliwang, baliho Habib Rizieq terpasang di simpang empat Jalan Imam Bonjol dengan Jalan Ade Irma Suryani. Informasi yang diserap media ini, baliho ini sempat diturunkan petugas. Namun saat penurunan ini dicegah ratusan warga, sehingga baliho ini dipasang kembali.

Palaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, penurunan baliho maupun spanduk Habib Rizieq Syihab tengah dilakukan secara persuasif. Martawang menyebutkan, saat ini tim satgas Kota Mataram masih melakukan komunikasi. Dengan begitu, penurunan baliho ini bisa berlangsung dengan lancar.
” Kita masih bicarakan dengan pendekatan persuasif, supaya Kota Mataram kondusif dan tidak terjadi pergesekan seperti di daerah lain di Indonesia. (Komunikasi) yang kita lakukan bisa menemukan titik temu yang menggembirakan semua pihak. Kita lakukan pendekatan, baik ke masyarakat maupun pemasangan, ”jelasnya.

Martawang menegaskan, pemkot tetap mengutamakan cara-cara persuasif untuk menghindari kerumuanan apalagi sampai ada penolakan dari warga sekitar. ”Kita tetap utamakan dialog terkait dengan tata cara penurunan maupun pemasangan pada baliho-baliho yang sudah ada di beberapa titik tersebut, sehingga tidak ada konflik,” tambahnya.

Pembongkaran maupun penurunan baliho maupun spanduk dilakukan petugas karena tidak mengantongi izin. Baliho yang dibongkar tidak saja baliho Habib Rizieq tetapi semua baliho yang melanggar peraturan. Selama ini banyak baliho dipasang oleh masyarakat tanpa dilengkapi izin. ”Pemasangan baliho tanpa mengantongi izin, selama ini masyarakat memasang sendiri. Pemerintah Kota Mataram tetap teguh pada aturan yang sudah ditetapkan. Untuk pemasangan baliho, spanduk sudah ada aturan melalui perda. Serta mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Mataram,” jelasnya.

Kabid Trantibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram M Israk Tantawi Jauhari menambahkan, petugas telah melakukan patroli dan pendataan jumlah baliho Habib Rizieq. Ada enam yang terdata yang tersebar di Karang Taliwang, Sayang-Sayang, Ampenan dan Sekarbela. ”Empat sudah kami turunkan tinggal Sayang-sayang sama Taliwang,” ujarnya.(dir)

Komentar Anda